PPKM Diberlakukan, Operasi Yustisi Digencarkan
KOTA - Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan bersama TNI dan POLRI terus melakukan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di Kota Pekalongan yakni 11-25 Januari 2021.
Kasatpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan bahwa operasi ini sebagai tindaklanjut SE Walikota Pekalongan tentang PPKM dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan. Menurutnya, operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis. Seperti di kawasan Alun-alun, pusat perdagangan, warung makan, restoran, cafe, ruang publik, sejumlah pasar, dan sejumlah ruas jalan.
"Kota Pekalongan sendiri sudah memberlakukan PPKM dengan sejumlah pembatasan kegiatan untuk upaya kewaspadaan dalam menekan kasus penyebaran Covid-19. Sasaran yang dituju adalah masyarakat yang masih membandel tidak mengindagkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, masih suka berkerumun, dan kegiatan lain yang melanggar protokol kesehatan," tutur Sri Budi, Senin (18/1/2021).
Ditegaskannya, tim gabungan juga akan melakukan tindakan persuasif dan terukur khususnya dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Pengawasan pun digelar pada malam hari dengan pemberlakuan beberapa pembatasan terhadap operasional toko modern, warung makan, restoran, cafe, angkringan, dan usaha sejenis.
"Pemberlakuan PPKM di Kota Pekalongan ini dibuat sedikit berbeda dari aturan yang ada di daerah-daerah lain,seperti jam operasional kegiatan usaha dan perdagangan di daerah lain maksimal pukul 19.00. Namun di Kota Pekalongan sendiri masih diberi kelonggaran waktu hingga pukul 20.00 WIB. Semoga semuanya bisa mematuhi kebijakan ini dan tetap jalankan protokol kesehatan ketat supaya pandemi ini betul-betul bisa segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas normal seperti sediakala," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: