Tolak Upah Murah, FKSPN Gelar Aksi di Kantor Gubernur Jateng

Tolak Upah Murah, FKSPN Gelar Aksi di Kantor Gubernur Jateng

  • Dua Anggota Dewan Temui Peserta Aksi dari Kabupaten Pekalongan
Dua anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari FPAN temui peserta aksi untuk memberi dukungan. (Dok istimewa)

SEMARANG - Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Pekalongan bergabung dengan rekan-rekannga dari beberapa daerah di Jawa Tengah untuk menggelar aksi di Semarang guna menolak upah murah dan menuntut yang layak, Rabu (20/11/2019).

Pada aksi tersebut FKSPN menyampaikan 4 Point kepada Gubernur Jateng, antara lain mendukung Gubernur untuk menetapkan UMK berdasarkan KHL, bukan berdasarkan PP 78. Kemudian mendukung Gubernur menetapkan UMK minimal 12,5 persen hasil penambahan dari inflasi dan pdrb 8,5 persen dan iuran BPJS 4 persen.

Selanjutnya, mendesak Gubernur untuk membuat instruksi survey Kebutuhan Hidup Layak dengan komponen item KHL yang sudah dikaji terbaru mulai Januari 2020 untuk penetapan UMK tahun 2021. Menentang keras pimpinan DPRD Jateng yang tidak perduli terhadap pengupahan, yang menyatakan kenaikan UMK hanya mengganggu investasi masuk.

Aksi yang juga diikuti FKSPN dari Kabupaten Pekalongan itu mendapat dukungan dari anggota DPRD setempat. Sebagai bentuk peduli untuk kenaikan upah di Kota Santri, Pasangan anggota DPRD Kota Santri, Candra Saputra - Shinanta Previta Anggraeni ikut mendukung aksi damai dengan menemui peserta aksi yang datang dari Kabupaten Pekalongan.

Anggota DPRD F- PAN Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra menyampaikan bahwa dirinya sengaja menemui rombongan DPD FKSPN Kabupaten Pekalongan yang berangkat ke Semarang untuk ikut aksi damai.

"Agenda kami hari ini kunjungan kerja luar kota, dan kebetulan mendengar ada aksi damai oleh taman teman kita. Untuk itu kami sengaja ikut menemani dan mendukung saudara-saudara kami dari KSPN Kabupaten Pekalongan dalam aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo," jelas Candra.

"Prinsip kami walaupun itu pait, jika untuk kepentingan rakyat maka wajib kita perjuangkan. Karena itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kami sebagai wakil rakyat, " tegasnya.

Menurutnya, dengan penetapan upah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak, maka menjadikan masyarakat Kabupaten Pekalongan lebih sejahtera. Dengan demikian muaranya akan tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat juga lebih meningkat.

Jika dilihat, lanjut Candra, UMK Kabupaten Pekalongan dengan kenaikan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan PDRB dan Inflasi 8,51 angka Rp 2.018.161 maka setidaknya UMK Kabupaten Pekalongan disamakan dengan Kota Pekalongan.

"Tuntutan FKSPN minta supaya standar dengan UMK Kota Pekalongan," tandas Candra. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: