Akhirnya, Perangkat Desa Dipecat "Melawan"

Akhirnya, Perangkat Desa Dipecat

**Gugat Kades Kebonagung ke PTUN

SERAHKAN - Pemberhentian perangkat desa kini berbuntut panjang karena maju ke PTUN.

KAJEN - Masih ingat dengan tindakan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen yang melakukan pemecatan sejumlah perangkat desa? Setelah lama tidak terdengar kabar, ternyata para pamong yang dipecat tersebut melakukan perlawanan dengan menggugat Kadesnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Informasi yang diperoleh, sejumlah perangkat desa yang diberhentikan dengan SK Pemberhentian Kades Kebonagung, Selasa (9/6/2020), berangkat ke Semarang untuk mendaftarkan ke PTUN. Sebelum mendaftarkan, perangkat desa menemui pengacara untuk mendampingi proses di PTUN.

Hal itu dibenarkan salah satu perangkat Desa Kebonagung Kecamatan Kajen, yang dipecat, Khaerudin. Kata dia, pihaknya melakukan gugatan ke PTUN Semarang karena ada beberapa kejanggalan.

"Hari ini kami koordinasi dengan pengacara yang ada di Semarang. Setelah itu kita bersama sama untuk mendaftarkan ke PTUN. Kami mengambil langkah hukum karena pemecatan tidak sesuai aturan. Salah satunya adalah tidak adanya rekomendasi tertulis dari camat, " katanya.

Diakui, untuk LHP dari inspektorat terkait kasus ini juga sudah turun. Bahkan pihak kecamatan pun memerintahkan Kades Kebonagung Kecamatan Kajen untuk membatalkan semua surat keputusan pemberhentian perangkat desa. Akan tetapi sampai saat ini Kades Kebonagung tidak mau mencabut atau membatalkan keputusannya.

"Ini sama saja menyepelekan perintah atasan dalam hal ini Camat Kajen. Kemudian BPD juga sudah melayangkan surat ke bupati yang mengusulkan agar bupati memberikan sanksi surat teguran kepada Kades karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat administrasi, " lanjutnya.

Khaerudin mengaku, pihaknya saat ini juga menunggu langkah tegas bupati terkait pemecatan perangkat Desa Kebonagung. "Karena salah satu kunci solusinya ada ditangan beliau sehingga Kades yang telah melakukan pelanggaran berat administrasi harus di berikan sanksi yang tegas. Sehingga tercipta kondisi yang nyaman bagi perangkat desa se Kabupaten Pekalongan," katanya. (Had/yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: