Menunggu Permen, Batang Tunda Pendaftaran P3K

Menunggu Permen, Batang Tunda Pendaftaran P3K

Tidak semua daerah siap membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang. Hingga kini, Pemkab Batang secara resmi belum berani mengeluarkan informasi terkait perekrutan tenaga ASN non-PNS itu.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Dra Lani Dwi Rejeki MM. Kata dia, pihaknya masih menunggu aturan teknis penerimaan tenaga PPPK. Sebab, meski perekrutan PPPK itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, namun hingga kini Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) belum terbit.

"Memang untuk PP nya sudah ada, yakni PP nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK. Namun PerMenPAN-RB nya sampai saat ini yang belum ada. Makanya, BKN menunda dulu rencana perekrutan tenaga PPPK itu, sambil menunggu kesiapan Permen tersebut," ungkap Lani saat dihubungi, Selasa (12/2).

Ia mengatakan, tidak hanya Pemkab Batang yang belum siap melaksanakan perekrutan PPPK untuk kebutuhan tenaga honorer kategori-2 (K2) itu, melainkan masih banyak daerah lainnya yang juga senasib sepenanggungan.

"Saya sudah melakukan koordinasi dengan daerah lain, termasuk Provinsi Jateng. Mereka semua mengatakan juga belum melaksanakan perekrutan. Kecuali baru pengusulan saja," katanya singkat.

Lebih lanjut, Lani mengaku belum mengetahui tanggal pasti kapan PermenPAN-RB tersebut keluar sehingga pihaknya bisa membuka pendaftaran untuk pegawai honorer. "Tergantung di PermenPAN-RB mau nerbitin kapan. Tapi kita nggak tahu kapan," sambung dia.

Namun Lani memastikan, pendaftaran akan langsung dibuka bila permenPAN-RB telah diterbitkan. "Pendaftaran online kami buka secepatnya jika Permenpan-RB yang mengatur pelaksanaan penerimaan PPPK tahap I sudah keluar," tegas dia.

Ditambahkannya, untuk laman pendaftaran PPPK di alamat sscasn.bkn.go.id memang sudah bisa diakses. "Web sudah aktif tetapi belum dapat menerima pendaftaran PPPK secara online. Dalam situs sscasn.bkn.go.id itu ada tiga kanal, sscn khusus PNS, sscn untuk PPPK, dan sscn untuk sekolah kedinasan," pungkas dia. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: