Curi Laptop dan HP, Buruh Diringkus
- Saat Berada di Rumah Mertua
KESESI - Seorang buruh Rudi (26) alamat Dukuh/ Desa Karanggondang Kecamatan Kandangserang diringkus Tim Resmob Polres Pekalongan dan Reskrim Polsek Kesesi, Senin (1/7). Tersangka diamankan lantaran diketahui mencuri sebuah Laptop dan HP milik warga Desa Jagung Kecamatan Kesesi pada Jumat (14/6) lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini ia harus mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
Data dihimpun dari berbagai sumber menyatakan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (14/6) kemarin. Saat itu rumah korban, Nadhiroh (57) sekira pukul 04.30 wib diduga dalam keadaan tidak terkunci karena ada anggota keluarganya, Givarno (26) keluar rumah melalui pintu samping untuk menunaikan sholat subuh di mushola terdekat bersama bapaknya.
Diduga pelaku yang mengetahui pintu rumah tak dikunci akhirnya masuk kedalam rumah. Kemudian mendapati HP dan Laptop yang sedang dicas langsung dicuri. Sedangkan usai sholat subuh dan pulang ke rumah, Givarno mendapati laptop dan HP yang sebelumnya masih di cas di ruang tengah sudah tidak ada.
Meski Givarno sempat menanyakan keberadaan Laptop dan HP kepada anggota keluarga dan mencari disekitar rumah tapi tidak ketemu. Atas kejadian itu, pihak korban harus mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 5.494.000.
Kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kesesi. Sementara anggota Polsek Kesesi yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi dan melakukan olah TKP.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, dengan bekal keterangan korban dan saksi, anggota Polsek Kesesi langsung melakukan koordinasi bersama Tim Resmob Polres Pekalongan.
"Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh hasil bahwa pelaku pencurian diduga pemuda berinisial R. Sementara anggota melakukan pengembangan hingga akhirnya Senin (1/7) pelaku sekira pukul 01.00 Wib berhasil diamankan di rumah istrinya yang berada di Desa Karanggondang, Kecamatan Kandangserang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa Laptop beserta charger dan HP hasil pencurian," terangnya.
Kemudian untuk penyidikan lebih lanjut pelaku bawa ke Mapolsek Kesesi untuk pemeriksaan. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Dengan kejadian itu, Kasubbag Humas mengimbau kepada masyarakat ketika akan meninggalkan rumah untuk melaksanakan sholatengunci kembali pintu rumah. Dengan begitu dapat mengantisipasi hal serupa.(ap5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: