Merasa Tidak Pas, Diharapkan Mundur

Merasa Tidak Pas, Diharapkan Mundur

**Satu KK Hanya Terima 1 Bantuan

BANTUAN SOSIAL TUNAI - Salah satu warga di Kecamatan Kajen menunjukan uang Rp 600 ribu usai menerima Bantuan Sosial Tunai.

KAJEN - Pemerintah mengeluarkan kucuran bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan ini tentunya belum merata, dan dimungkinkan masih ada warga tak mampu yang belum mendapatkan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, kesadaran warga penerima bantuan yang merasa masih mampu untuk mengembalikan bantuan itu agar dialihkan ke warga yang lebih berhak sangat dibutuhkan.

"Bantuan pemerintah tentunya tidak bisa rata. Umpamanya, dan ini harapan kami, Pak saya sudah tidak layak dibantu, ini saya kembalikan. Jika tidak pas, kami harap mundur," ujar Asisten Pemerintahan Totok Budi M saat mewakili Bupati Asip Kholbihi dalam pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kecamatan Kajen yang dipusatkan di GPU Kajen, Minggu (15/5/2020).

Sementara itu, Bupati Asip Kholbihi dalam sambutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan menyampaikan, wabah corona berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, misalnya ancaman kehilangan pendapatan dan penurunan daya beli. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyesuaikan pola hidup dan perilaku agar bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan menerapkan distancing, baik sosial maupun physical distancing," pesan Bupati.

Menurutnya, pemerintah hadir dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah melalui pemberian Jaring Pengaman Sosial berupa bantuan sosial. Bantuan itu, lanjut dia, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19.

Disebutkan, bantuan bagi warga terdampak Covid-19, yaitu bantuan sembako reguler kepada 48.500 keluarga penerima manfaat (KPM), dengan nominal Rp 150 ribu/bulan/KPM dalam bentuk sembako. Selama masa pandemi ini, bantuan naik menjadi Rp 200 ribu/bulan/KPM. Jenis bantuan selanjutnya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Reguler kepada 33.168 KPM dalam bentuk bantuan tunai. Bantuan ini diberikan setiap 3 bulan sekali. Namun, selama masa pandemi bantuan diberikan rutin tiap bulan. Selanjutnya, bantuan program PKH perluasan kepada 865 KPM dalam bentuk bantuan tunai yang diberikan setiap bulan mulai bulan April 2020.

Dikatakan, jenis bantuan lainnya adalah bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial kepada 32.280 KPM dengan nominal bantuan Rp 600 ribu/bulan selama 3 bulan (April, Mei, Juni). "Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada 5.237 KPM dengan bantuan Rp 200 ribu perbulan selama tiga bulan dalam bentuk natura," kata dia.

Disebutkan, bantuan lainnya adalah bantuan bahan pangan dari Pemkab Pekalongan kepada 75.034 KPM dengan bantuan Rp 150 ribu perbulan dalam bentuk sembako selama dua bulan (April dan Mei). Bantuan kepada 110 penyandang disabilitas dari Kemensos dalam bentuk famili kit, lauk pauk dan biskuit. Bantuan lainnya diberikan kepada 51 penyandang disabilitas dari BPBD Kabupaten Pekalongan dan Provinsi Jateng dalam bentuk sembako. "Perlu kami Informasikan bahwa 1 KK hanya diperbolehkan menerima 1 bantuan agar tidak terjadi tumpang tindih dan duplikasi," tandasnya. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: