Tujuh Desa Gelar Seleksi Perangkat

Tujuh Desa Gelar Seleksi Perangkat

Camat Bojong, Alif Nurfianto

BOJONG - Sebanyak tujuh desa di wilayah Kecamatan Bojong akan menggelar seleksi perangkat desa. Kegiatan itu dilakukan untuk mengisi kekosongan perangkat yang ada di masing-masing desa.

Camat Bojong, Alif Nurfianto, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, rekruitmen tersebut telah sesuai dengan Perbup Kabupaten Pekalongan No 22 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Adapun kebutuhan formasi perangkat di ketujuh desa tersebut tidaklah sama. Untuk Desa Ketitanglor dan Desa Duwet membuka formasi untuk seleksi sekretaris desa, sementara Desa Wiroditan, Kemasan, Babalanlor, Bojongminggir dan Desa Legokclile membuka seleksi untuk formasi kaur umum dan kaur perencanaan.

"Tahapannya sudah berjalan, dari panitia desa sudah membuka pendaftaran. Untuk pelaksanaannya akan digelar pada tanggal 11-12 April mendatang dengan kerja sama pihak Universitas Pekalongan," ungkap Alif kepada Radar, Rabu (11/3/2020), di kantornya.

Sementara Kades Ketitanglor, Sarwono saat dihubungi Radar membenarkan adanya pelaksanaan seleksi formasi sekdes di desanya. "Besuk hari Kamis (hari ini -red) penutupan pendaftaran untuk seleksi tes sekretaris desa, sudah ada 13 pendaftar," ujarnya.

KOMPLAIN WARGA
Terkait pelaksanaan tahapan seleksi tersebut, diakui Sarwono semppat memunculkan komplain dari warga. Komplain tersebut terkait dengan pelamar seleksi yang masih berstatus perangkat desa dan masih menjalani skorsing 6 bulan dalam kasus pemalsuan tanda tangan kades. Pasalnya, yang bersangkutan hingga saat ini belum meminta rekomendasi kepala desa.

"Ya harusnya ada rekomendasi dari kades terkait perangkat desa yang masih dalam masa skors tetapi ikut seleksi," kata Sarwono.

Menanggapi komplain warga tersebut, Camat Bojong, Alif Nurfianto memastikan bahwa Perbup 22 Tahun 2018 tidak mengatur permasalahan pendaftaran perangkat desa yang masih dalam masa skorsing. "Ya sesuai Perbup 22 itu, persyaratan umum pendaftaran seleksi perangkat desa tidak mengatur tentang larangan bagi perangkat yang masih menjalani masa skorsing. Jadi, secara umum sesuai regulasi, yang bersangkutan boleh mendaftar, tidak ada larangan," jelasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: