Dalam Sehari, Dua Pengguna Sabu Ditangkap

Dalam Sehari, Dua Pengguna Sabu Ditangkap

UNGKAP SABU - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tersangka pengguna dan atau pengedar sabu, Senin (27/1/2020) siang. WAHYU HIDAYAT

KOTA - Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna dan atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pekalongan. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, baru-baru ini.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap berinisial APK (32), warga Proyonanggan Tengah, Batang. Tersangka ditangkap pada Kamis (23/1/2020) pukul 01.00 WIB di Jalan Surabaya, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat Sat Narkoba bahwa diduga di TKP ada orang yang membawa narkotika jenis sabu. "Kemudian pada hari Kamis 23 Januari 2020 pukul 1 dini hari, anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai. Ternyata benar, dari orang tersebut didapatkan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,68 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian, yang bersangkutan berikut barang buktinya dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (27/1/2020) siang.

Kapolres menuturkan, tersangka kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. "Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," terang Kapolres.

Saat dimintai keterangan, tersangka APK mengelak kalau dirinya merupakan pengedar sabu. Namun dia mengakui kalau merupakan pemakai. "Saya hanya memakainya. Pakai sudah satu tahunan ini, tapi hanya kadang-kadang. Awalnya hanya coba-coba," ujarnya.

Penangkapan berikutnya, dilakukan Sat Narkoba terhadap tersangka pengguna dan atau pengedar sabu berinisial S (42), warga Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan pada hari yang sama, pukul 04.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip sabu sisa pakai, 1 bong atau alat hisap sabu, 9 korek api gas, 2 pipet, 2 skrap, dan 1 ponsel.

Kapolres menerangkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. "Anggota Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan ternyata A1. Tersangka diamankan dari sebuah rumah yang diduga sering digunakan untuk pesta narkoba oleh tersangka," ungkap AKBP Egy.

Menurut Kapolres, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Tersangka S mengaku kalau dirinya sudah hampir dua tahun ini menggunakan sabu. "Saya dapat sabu dikasih teman. Sudah beberapa kali pakai hampir dua tahun ini. Terakhir pakai sekitar sebulan lalu," katanya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: