Tuntaskan Tiga Persoalan di Disdukcapil
Abdul Baqi Dilantik Jadi Kepala Disdukcapil
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengambil sumpah dan melantik Abdul Baqi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Aula Lantai 1 Setda, Selasa (10/3/2020).
Bupati Asip Kholbihi berharap pelayanan kependudukan semakin baik dan berkualitas, termasuk menuntaskan tiga persoalan di Disdukcapil, yakni masih ada 16 ribu surat keterangan (Suket), 10 ribu warga belum melakukan perekaman e-KTP, dan masih rendahnya pelayanan akta kelahiran.
"Kita melantik yang paling pokok kepala Disdukcapil dari yang lama ke Pak Abdul Baqi. Saya harapkan segera menuntaskan persoalan yang ada di sana," ujar Bupati.
Persoalan di Disdukcapil, lanjut Bupati, pertama adalah masih ada 16 ribu "Suket jumlahnya masih sekitar 10 ribu hingga 20 ribu. Woro-woro untuk segera diganti dengan KTP. Blangko KTP hari ini aman karena masih ada sekitar 9 ribu, yang ini nanti untuk Suket tadi," ujar Bupati.
Persoalan kedua, ujar Asip, Disdukcapil masih rendah dalam pelayanan akta kelahiran. "Nanti dibuat pola bekerja sama dengan kepala desa dan camat, Puskesmas, dan bidan desa agar bayi yang baru lahir bisa mendapatkan akta kelahiran," kata dia.
Ke depan, kata Bupati, pemkab juga akan membuat 'warning card' atau kartu peringatan. "Kartu ini untuk memberi tanda bagi kehamilan. Misalnya jika diberi kartu warna hijau silahkan hamil lagi, kalau diberi kartu merah pasangan suami istri agar hati-hati karena biasanya ada faktor risiko tinggi kehamilan. Jika diberi kartu kuning, silahkan mau hamil lagi atau tidak tergantung dari moodnya masing-masing. Nanti akan ada 'warning card' untuk mendeteksi ibu yang baru melahirkan," ujarnya.
Persoalan ketiga adalah masih ada sekitar 10.003 warga yang belum melakukan Perekaman e KTP, atau sekitar 1,44 persen dari 697.044 wajib KTP.
"Warga yang belum melakukan perekaman agar diupayakan untuk melakukan perekaman. Ini biasanya karena merantai, boro di kebun atau sawah, dan faktor lainnya. "Dicari kiat khusus agar seluruh warga Kabupaten Pekalongan yang sudah mempunyai hak untuk memegang KTP bisa memiliki KTP. Karena sekarang KTP sangat penting. Semua bermula dari situ. Nasib kita semua ini tergantung dari KTP Kerjasama dengan desa dan kecamatan serta sosialisasi ke sekolah-sekolahan terutama SMA dan SMK agar anak yang sudah 17 tahun bisa melakukan perekaman," tandasnya.
Ditandaskan, seluruh warga dokumen kependudukannya harus lengkap. Termasuk pemkab mendorong proses istbat nikah, yakni proses nikah yang belum tercatat atau belum mempunyai akta nikah. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: