PT SP dan Karyawan Sepakat
**Dirumahkan Tapi Tetap Digaji 50%
KAJEN - Akhirnya, PT Sendi Pratama (SP) dan karyawan menemui titik temu dalam pertemuan Bipartit antara pemerintah, perusahaan dan karyawan yang tergabung dalam PSP SPN di PT Sendi Pratama, kemarin. Kesepakatannya, ratusan karyawan PT Sendi Pratama menyetujui dirumahkan namun tetap mendapat gaji 50 persen.
Bipartit digelar yang di PT Sendi Pratama dimulai pukul 10.00 wib. Karyawan diwakili Ketua PSP SPN PT Sendi Pratama, Faqih dan sejumlah pengurus. Sementara pihak perusahaan yang hadir di antaranya HRD dan manager.
Ketua PSP SPN PT Sendi Pratama, Muhammad Faqih, usai pertemuan menyampaikan bahwa dari pengaduan ke Dinas pada Kamis kemarin ada tindak lanjut pertemuan di PT Sendi Pratama. Adapun hasil pertemuan perusahaan memberikan gajian sebesar 50 persen dan diberikan sore ini.
"Dari kesepakatan Bipartit semua karyawan dirumahkan dan akan mendapat gaji 50 persen. Untuk pembayaran akan dimulai hari ini (kemarin), " katanya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan karyawan PT Sendi Pratama di PHK secara sepihak sejak Agustus 2019. Atas perlakuan tersebut, karyawan PT Sendi Pratama mengadu ke Disnakertrans Kabupaten Pekalongan, Kamis (26/9).
Pantauan Radar, sejumlah karyawan PT Sendi Pratama datang ke Disnakertrans minta dipertemukan dengan perusahaan karena sejak Agustus 2019 diberhentikan tanpa ada kejelasan. Sebelumnya, dalam Bipartit antara Karyawan dan Perusahaan tidak ada titik temu mengenai nasib para karyawan.
Saat itu, sejumlah perwakilan karyawan yang tergabung dalam PSPN di Disnakertrans ditemui oleh pejabat setempat. Namun pihak perusahaan tidak hadir sehingga dari Disnakertrans Kabupaten Pekalongan akan menindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Ketua PSPN PT Sendi Pratama, Muhammad Faqih, mengatakan bahwa pihaknya datang ke Disnakertrans dikarenakan sejak Agustus 2018 perusahaan melakukan PHK ratusan karyawan secara sepihak.
"Ratusan karyawan dirumahkan secara sepihak sejak 23 Agustus kemarin, dan sampai sekarang tanpa ada kejelasan. Intinya kami minta penjelasan dari status kami," katanya.
Dijelaskan, karyawan yang dirumahkan tidak secara resmi sehingga nasibnya hingga sekarang menggantung. Makanya, pihaknya datang ke Dinas untuk mempertemukan pihak perusahaan dengan harapan ada titik temu.
"Kami harapkan nanti ada kejelasan, dan rencana hari Senin akan ada pertemuan dengan pihak perusahaan. Sebab apabila tidak maka bagaimana nasib 180 orang karyawan, " lanjutnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: