Puluhan Penumpang Batal Naik KA

Puluhan Penumpang Batal Naik KA

*Tak Penuhi Syarat Protokol Covid-19

MEMERIKSA - Petugas sedang mengecek suhu para penumpang KA di Stasiun Tawang Semarang, kemarin.

KOTA - PT KAI sejak 12 Juni lalu telah mulai mengoperasikan kembali beberapa kereta api (KA) reguler jarak jauh maupun KA lokal. Demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, KAI telah menetapkan sejumlah ketentuan sesuai protokol kesehatan di masa 'New Normal'.

Sejumlah ketentuan itu, merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Antara lain, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Diantaranya, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Terkait hal itu, PT KAI Daop 4 Semarang mencatat ada puluhan penumpang yang terpaksa tidak bisa melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh pada keberangkatan hari Senin (15/6/2020).

Disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, sejumlah calon penumpang yang tidak memenuhi syarat tersebut diantaranya untuk KA Maharani dengan Nomor KA 266 (relasi Semarang Poncol-Surabaya Pasar Turi). Dari 784 kapasitas tempat duduk yang tersedia, jumlah penumpang yang naik sebanyak 117 penumpang, atau okupansinya mencapai 15%.

"Jumlah penumpang yang syaratnya tidak terpenuhi yakni tidak bisa menunjukkan hasil rapid test atau PCR sebanyak 25 penumpang," ungkapnya, Senin (15/6/2020). "Berkas tersebut sudah harus ada ketika beli tiket maupun boarding masuk stasiun," imbuhnya.

Demikian pula untuk KA Maharani No 265 (relasi Surabaya Pasar Turi - Semarang Poncol). Ada 5 penumpang yang tidak memenuhi syarat untuk bisa naik (Rapid/PCR). Sedangkan jumlah penumpang yang naik ada 26 orang, atau okupansi sekitar 3% dari kapasitas 784 kursi yang tersedia.

Sementara untuk KA Tegal Ekspres No 339 (relasi Tegal - Pasar Senen), dari 576 kapasitas tempat duduk, jumlah penumpang yang naik ada 43 orang (okupansi 7%). Sedangkan penumpang yang tidak memenuhi syarat (tidak bisa menunjukkan SIKM) ada 12 penumpang. "Untuk yang ke arah Jakarta memang harus ada SIKM," terang Krisbiyantoro. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: