Putus Rantai Covid-19, Perayaan Agustusan Dibatasi

Putus Rantai Covid-19, Perayaan Agustusan Dibatasi

BATANG - Suasana kemeriahan perayaan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada bulan Agustus nanti sepertinya tidak akan didapatkan oleh masyarakat seperti tahun tahun sebelumnya. Terlebih, situasinya juga masih rentan bagi penularan virus corona.

Karena itu, Kepolisian Resor Batang dan Pemerintah Kabupaten Batang masih akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terlebih, menurut data yang didapat dari Dinas Kesehatan setempat, kasus positif Covid-19 secara kumulatif di Kabupaten Batang masih cukup tinggi, yakni mencapai 77 kasus.

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan, bahwa pandemi Covid-19 di Kabupaten Batang belum menunjukkan penurunan, malah justru naik.
"Kemungkinan kita masih menyesuaikan wabah Covid-19 untuk pembatasan kegiatan Agustusan dalam perayaan Kemerdekaan RI ke-75," ujar Kapolres, Rabu (15/7/2020).

Ia mengatakan, kebijakan membatasi perayaan kemerdekan sudah dibicarakannya dengan Bupati, agar ada pembatasan kegiatan untuk memutus mata rantai Covid-19.

"Kebiasaan masyarakat dalam merayakan kemerdekaan RI dengan euforia untuk menyemarakkan kebahagiaan seperti diantaranya orkes dangdut, dan karnaval akan kita liburkan sementara," ungkapnya.

Menurut Kapolres, kebijakan itu bukan untuk menghalangi kesenangan masyarakat. Akan tetapi demi kebersamaan, menjaga kesehatan masyarakat agar tidak terpapar Covid-19.

"Oleh karena itu, perlu kerja sama, dukungan semua pihak. Kalau kita disiplin dan laksanakan protokol kesehatan, penyebaran virus corona tidak berlanjut," pungkasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: