Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Pemkot Perketat Pantauan Pemudik

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Pemkot Perketat Pantauan Pemudik

RAKOR - Sekda Hj Sri Ruminingsih SE MSi memimpin rapat koordinasi untuk membahas masalah pemudik yang akan datang di Kota Pekalongan, kemarin.

KOTA - Untuk memutus rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Pekalongan memperketat pengawasan terhadap para pemudik dan pendatang. Selain itu, para pemudik yang masuk ke Kota Pekalongan akan diberi status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan diminta untuk isolasi diri selama 14 hari.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan,Hj. Sri Ruminingsih,SE,MSi saat membuka rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Kota Pekalongan di Ruang Jetayu Setda setempat,Sabtu sore (28/3/2020).

"Pemantauan kepada para perantau yang mudik dari berbagai daerah terlebih dari daerah-daerah zona merah Covid-19 ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah kepada pejabat daerah kota/kabupaten agar para pemudik masuk kategori ODP covid-19. Artinya mereka harus isolasi diri di rumah 14 hari," terang Sekda Ning, sapaan akrabnya.

Sekda Ning menuturkan telah terjadi peningkatan penumpang dari Jabodetabek yang turun di terminal Kota Pekalongan maupun stasiun Kota Pekalongan. Oleh karena itu, pihaknya meminta dinas terkait dibantu Kementerian Perhubungan, TNI,Polri menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan.

Menurut Sekda, perantau yang mudik ke Kota Pekalongan diimbau untuk melapor terlebih dahulu ke RT/RW hingga lurah. Dengan demikian, bila ditemukan pasien positif baru, bisa ditelusuri riwayat kontak pasien tersebut.

"Saya tidak bisa melarang warga untuk mudik. Namun, dalam kondisi seperti sekarang dengan adanya Virus Corona sebaiknya mudik ditunda dulu. Kita kan tidak pernah tahu, kita pulang mudik bawa penyakit karena tertular dari orang lain atau justru kita yang menulari orang lain. Oleh karena itu, kami minta kepada para lurah dibantu RT/RW setempat dimana pemudik tersebut untuk terus dipantau dan diharapkan orang yang bersangkutan bisa melakukan isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," tandas Sekda. (dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: