Rampas HP dan Motor, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Rampas HP dan Motor, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

KOTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor dan handphone (HP) di daerah Jenggot, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota memeriksa kedua pelaku perampasan motor dan hp. (Wahyu Hidayat)

Dalam konferensi pers di Hotel Dafam Pekalongan, Kota Pekalongan, Senin (29/4) siang, pelaku adalah kakak beradik berinisial MW (27) dan DP (26), warga Kuripan Kertoharjo, Pekalongan Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Muhammad Permana Febriyanto (19), warga Perum Griya Asri Pegandon, Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dan Kasubbag Humas Iptu Suparji menuturkan, awalnya pada Jumat (5/4) sekira pukul 02.30 WIB, korban mengalami musibah kehabisan bensin dan berhenti di Jalan Jenggot Setu, dekat ponpes Syafii Akrom, Jenggot, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Korban saat itu seorang diri, da menunggu temannya untuk menolong. Korban berhenti dan duduk di atas sepeda motor Honda Supra X tahun 2014 nopol G-2715-BB miliknya dan memegang hp android Xiaomi 4X warna hitam.

Kemudian datang kedua pelaku (MW dan DP) yang naik sepeda motor Viar nopol G-2568-FA. Kedua pelaku berhenti di dekat korban kemudian menghampiri korban dan berpura-pura menawarkan bantuan.

Korban menyetujui tawaran bantuan tersebut. Kemudian korban berposisi memboncengkan MW dengan sepeda motor Viar, sementara DP menaiki sepeda motor milik korban seorang diri. Sepeda motor korban tersebut di-step untuk mencari pom bensin.

Namun di tengah perjalanan, bukannya mencari tempat penjual bensin, DP malah membelokkan sepeda motor milik korban yang dinaikinya menuju ke jalan sepi dekat Ponpes Syafii Akrom, Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan.

Sedangkan pelaku satunya lagi, MW, merangkul leher korban dari belakang. Saat itulah, DP meminta paksa HP korban. Korban berusaha berontak dan melawan. Namun apa daya, MW dan DP bertubi-tubi memukuli korban. Kedua pelaku mengeroyok korban, namun korban tetap berusaha memberikan perlawanan dan tak mau menyerahkan ponselnya ke pelaku.

"Salah satu pelaku kemudian mengambil balok kayu bakar yang ada di TKP untuk memukul korban dan mengenai kepala korban, hingga berdarah. Korban pun jatuh tersungkur ke tanah," ungkap Kapolres.

Setelah korban jatuh, MW dan DP berhasil mengambil paksa HP korban. Selain itu, kedua pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban.

Dari laporan korban, anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan. Penyelidikan membuahkan hasil. MW (sang kakak) ditangkap di rumahnya, sementara DP (sang adik) ditangkap di Ungaran.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu lembar STNK Honda Supra X nopol G-2715-BB; sebuah dus box warna putih kemasan HP android milik korban; satu set blok mesin Honda Supra X milik korban, sebuah ponsel anrdroid merk Xiaomi 4X milik korban, dan dua plat nomor G-2715-BB.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," imbuh Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: