Miliki Sabu dan Ratusan Butir Psikotropika, NF Ditangkap Polisi

Miliki Sabu dan Ratusan Butir Psikotropika, NF Ditangkap Polisi

KOTA - NF (29), warga Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota atas kepemilikan sabu-sabu dan psikotropika, Kamis (29/8) malam.

NF dimintai keterangan oleh Kapolres Pekalongan Kota. (Wahyu Hidayat)

Pria tersebut diduga sebagai pengedar dan atau pengguna sabu-sabu maupun psikotropika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa dua paket sabu-sabu seberat kurang lebih 2 gram, 798 butir pil dextro, 4 butir zypras, 8 butir calmlet, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp350 ribu.

Saat dimintai keterangan, NF menjelaskan bahwa sabu tersebut ia pesan dari Jakarta seharga Rp2 juta dan akan ia pakai sendiri. "Sejak tiga bulan ini saya rutin pakai sabu. Yang dua gram ini rencananya untuk dua minggu," katanya, saat ekspos kasus tersebut di aula Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (3/9).

Sedangkan obat-obatan keras dan psikotropika, imbuh tersangka, selain untuk dikonsumsi sendiri juga dijual ke orang lain.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu menuturkan, pihaknya menduga bahwa tersangka selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar. "Karena dari hasil pengungkapan, stok narkoba di rumahnya cukup banyak," katanya.

Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: