Rekonstruksi Pembunuhan di Bantaran Sungai, Begini Aksi Sadis Pelaku Habisi Korban

Rekonstruksi Pembunuhan di Bantaran Sungai, Begini Aksi Sadis Pelaku Habisi Korban

Dari situ, pelaku mulai menjalankan rencananya. Pelaku membujuk korban agar mau ikut dengannya, dengan alasan mau ambil baju ganti. Pelaku dan pacarnya berboncengan tiga orang pakai motor korban ke rumah pelaku.

Sampai kemudian, mereka bertiga sampai di kompleks Stadion Hoegeng. Ketika di situ, pelaku NK mengatakan kepada pacarnya akan menghabisi nyawa korban di situ. Namun S mengarahkan NK agar menghabisi nyawa korban di bantaran Sungai Banger Lama.

Lalu, pelaku bersama S dan korban menuju ke rumah teman S. S ditinggal di rumah tersebut. Baru kemudian, pelaku mengajak korban ke arah bantaran Sungai Banger Lama, dengan alasan mau buang air besar di situ. Sampai kemudian, pada hari Kamis (16/7/2020) sekira pukul 01.00, pelaku membunuh korban di lokasi tersebut.

Jalannya proses rekonstruksi ini disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan penasehat hukum pelaku yang disediakan atau ditunjuk oleh kepolisian.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Sugeng, menjelaskan ada 35 adegan rekonstruksi, menggambarkan perencanaan oleh pelaku, sampai terjadinya tindak pidana pembunuhan.

"Rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran nyata dan mencocokkan hasil antara pemeriksaan dengan kejadian sebenarnya di TKP, apakah sama tidak dengan yang di berkas BAP dengan kejadian di TKP," jelasnya.

Kasi Pidum Kejari Kota Pekalongan, Albertus Roni Santoso, menjelaskan rekonstruksi dimaksud adalah sebagai rangkaian untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami dari Penutntut Umum akan menerima dan memeriksa berkas perkara, apakah sudah lengkap atau belum. Intinya kami menunggu berkas, tapi paling tidak kami sudah mendapatkan gambaran dari rangkaian rekonstruksi ini," ungkapnya.

Roni menambahkan, dalam perkara yang melibatkan pelaku anak ini, Kejari sudah menyiapkan enam Jaksa Khusus Anak untuk menangani kasus ini. "Sudah menunjuk JPU Khusus Anak. Itu ada keputusannya dari Kajari, diteruskan ke Kajati. Karena ada dua pelaku anak, maka kami siapkan enam jaksa. Masing-masing pelaku anak ada tiga JPU," imbuhnya.

Sementara itu, penasehat hukum pelaku, M Sokheh, menuturkan pihaknya ditunjuk oleh kepolisian untuk mendampingi pelaku, lantaran ancaman hukuman kepada pelaku mencapai lebih dari lima tahun, dan pelaku merupakan anak di bawah umur.

"Perlu diketahui pula bahwa pelaku anak ini latar belakangnya (dari keluarga) broken home. Kemudian, saya sebagai penasehat hukum yang ditunjuk Polres Pekalongan Kota untuk mendampingi pelaku karena ancamannya lebih dari lima tahun," katanya.

Menurut Sokheh, apa yang diperagakan di rekonstruksi sama dengan berkas pemeriksaan. "Persis sama dengan apa yang disampaikan di penyidikan, waktu di penyidikan saya juga mendampingi," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, KNP alias NK (17) dan pacarnya, S (16) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap M Reza Arya Sofa (17). Jasad korban ditemukan berlumuran darah di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara dengan sejumlah luka tusukan pada Kamis (16/7/2020) lalu.

Tersangka NK akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan S dijerat dengan Pasal 56 KUHP. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: