RSUD Jangan Hanya Berpedoman pada SOP Saja, Namun Harus Perhatikan Sisi Kemanusian

RSUD Jangan Hanya Berpedoman pada SOP Saja, Namun Harus Perhatikan Sisi Kemanusian

Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan berdialog dengan manajemen RSUD Kajen terkait penanganan pasien.

KAJEN - Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (10/9/2019) melakukan sidak ke RSUD Kajen terkait dengan adanya kasus pasien ditolak untuk rawat inap dan akhirnya meninggal.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli mengutarakan bahwa dirinya berserta rombongan datang ke RSUD Kajen untuk mencari informasi tentang kejadian sebenarnya agar beritanya tidak simpang siur.

"Kita tahu informasi ini viral dikhalayak umum lewat medsos dan media, tetapi kita harus mencari tahu informasi tersebut dari pihak RSUD Kajen," ujarnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak RSUD Kajen tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di RSUD Kajen dan dengan kejadian-kejadian lain yang berhubungan dengan kesehatan. Semuanya ada plus dan minusnya.

"Ada fakta yang sekiranya kurang tepat jika berfokus pada SOP saja dan tidak ada sisi kemanusiaan atau sosialnya. itu bisa terjadi miss komunikasi," terangnya.

Harapannya, supaya tidak terulang kejadian serupa di Rumah Sakit manapun. Komisi D berpesan agar pelayanan harus dilakukan secara maksimal dan juga dari pihak Rumah Sakit juga harus ada kebijakan tertentu dalam mempertimbangkan tentang kemanusiaan.

"Jangan terlalu fokus dengan SOP saja, jika tidak sesuai SPO tidak dilayani, jangan seperti itu. Harus ada pertimbangan dalam sisi kemanusiaan. Sehingga masyarakat bisa merasakan pelayanan yang baik dengan adanya kebijakan diluar SOP," tandasnya.

Menambahkan, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwarningsih menuturkan bahwa dari pihak RSUD sendiri menyampaikan ada prosedur yang dirasa sulit karena sesuai dengan SOP sehingga penanganan tidak maksimal.

"Menurut saya pribadi semuanya kembali kepada pihak Rumah Sakit sendiri, bagaimana dalam menangani pasien secara baik sesuai dengan PSO dan tambahan kebijakan tertentu diluar SOP tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kajen, Amrozi Taufik menjelaskan bahwa kunjungan dari Komisi D ini untuk mencari tahu tentang kasus yang terjadi RSUD Kajen ini, Setelah diberikan penjelasan semuanya bisa memahami karena seluruh petugas di RSUD Kajen bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang tidak bisa dilanggar sendiri.

"Prinsipnya kita tidak membedakan antara pasien jaminan kesehatan dengan pasien umum, semuanya sama," katanya.

Kedepan terkati dengan pelayanan dari pihak RSUD Kajen akan selalu meningkatkan kualitas agar bisa melayani secara maksimal kepada pasien maupun keluarga pasien. (rifki/radarpekalonganonline)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: