Sasaran Vaksinasi Capai 31 Ribu Anak
KOTA - Sampai kemarin, Dinas Kesehatan maupun Dinas Pendidikan Kota Pekalongan belum bisa menyebutkan jumlah pasti berapa anak usia 6 sampai 11 tahun yang akan menjadi sasaran vaksinasi Covid-19.
Namun, jika melihat kelompok usia anak dimaksud, maka mereka sebagian besar masuk dalam anak usia sekolah dasar (SD) sederajat. Sebagian kecil lainnya masih usia TK.
Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Unang Suharyogi, mengungkapkan sementara ini berdasar data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Pendidikan, jumlah anak usia SD/MI sederajat di Kota Pekalongan di kelompok usia 7 sampai 12 tahun sejumlah 31.544 anak.
"Itu untuk usia 7-12 tahun. Kalau untuk yang usia 6-11 tahun ya mungkin hampir sama sekitar itu. Untuk kepastian jumlahnya akan dilakukan pendataan lagi," ungkap Unang, Rabu (15/12/2021).
Pihaknya menyatakan akan membantu menyiapkan data jumlah siswa di usia yang akan menjadi sasaran vaksinasi tersebut apabila memang sudah ada permohonan dan koordinasi lanjut dari instansi terkait.
Unang juga belum bisa bicara banyak tentang bagaimana teknis pelaksanaan vaksinasi untuk anak nantinya. Menurutnya hal itu tentunya juga menyesuaikan dengan kesiapan SDM, calon peserta, sampai dengan ketersediaan stok vaksin. "Nanti tentunya Dinas Kesehatan yang punya data berapa vaksin yang tersedia dan siap disuntikkan ke anak. Pada prinsipnya kita siap untuk koordinasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, dr Indah Kurniawati, mengungkapkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Kota Pekalongan akan menunggu juknis dan arahan dari provinsi dan pimpinan. Termasuk pula tentang jumlah anak yang akan menjadi sasaran vaksinasi. "Kita masih menunggu dan akan dikoordinasikan lagi," katanya, Selasa (14/12/2021).
Jadwal pelaksanaan vaksinasi pada anak ini, imbuh dr Indah, juga akan mempertimbangkan jumlah ketersediaan stok vaksin di gudang farmasi Dinkes maupun di fasyankes-fasyankes atau Puskesmas.
Khalipah (32), mengaku sangat setuju apabila akan ada vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Dia bahkan sudah tak sabar menunggu kapan vaksinasi untuk anak itu akan digelar. Apabila anaknya sudah divaksin, dia merasa akan lebih tenang karena dirinya yakin bahwa vaksinasi tersebut akan bermanfaat bagi kesehatan sang anak, terutama agar anak memiliki kekebalan terhadap virus korona.
"Saya punya anak usia 6 tahun lebih, saat ini masih sekolah TK besar, dan rencananya tahun ajaran baru mendatang akan saya masukkan ke SD. Saya dengar akan ada vaksinasi untuk anak usia 6 tahun ke atas. Saya berharap nanti kalau sudah ada kejelasan kapan akan dimulai saya berharap anak saya juga bisa ikut divaksin," imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pada diktum kesatu huruf c disebutkan bahwa perlu memulai vaksinasi anak usai 6-11 tahun. Hal itu dilakukan dengan ketentuan telah mencapai target 70% vaksinasi dosis pertama untuk total target vaksinasi dan 60% dosis pertama untuk vaksinasi lansia.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6 sampai 11 Tahun, menetapkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan menggunakan vaksin Covid-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
Pemberian vaksin dimaksud, dilakukan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mL.
Vaksinasi juga dapat menggunakan jenis vaksin lainnya yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
Adapun pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: