Satu Pekerja PLTU Batang Positif Terpapar Virus Corona

Satu Pekerja PLTU Batang Positif Terpapar Virus Corona

*Dirawat di Rumah Sakit Husada Utama Surabaya

Bupati Batang Wihaji didampingi Wakil Bupati dan jajaran Forkompinda saat memberikan keterangan kepada sejunlah wartawan di aula kantor Bupati setempat,Jumaat (27/3/2020).Istimewa

BATANG - Seorang pekerja di pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, dinyatakan positif terpapar virus Corona atau Covid-19. Saat ini pria tersebut tengah menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Surabaya.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Bupati Batang, Wihaji. "Kepastian pekerja PLTU yang terpapar covid-19 tersebut terdeteksi dari hasil laborat ketika di rawat di Rumah Sakit Husada Utama Surabaya," ungkapnya usai rapat dengan Forkopimda, Jumat (27/3/2020).

Menurut Bupati, pekerja PLTU tersebut sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit swasta di Batang. Dia masuk dan mendapat perawatan sejak 17 - 21 Maret 2020, dengan diagnisa awal demam berdarah.

"Dari rumah sakit swasta di Batang, selanjutnya pasien pindah ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Surabaya sesuai dengan domisilinya. Kemudian pindah lagi ke RS Husada Utama, dan dari hasil laboratorium rumah sakit ini diketahui jika pasien yang bekerja di PLTU Batang itu positif Corona," jelas Bupati Wihaji.

Dengan adanya hasil laboratorium tersebut, maka Pemkab Batang masih melakukan tracing lingkungan untuk menemukan siapa saja yang melakukan kontak langsung dengan pasien saat di rumah.

"Selama di rumah sakit sebanyak 23 orang masuk dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP), yakni perawat, dokter dan satu penunggu," beber Wihaji.

Dari riwayatnya, pekerja tersebut pulang ke Surabaya tanggal 14 Maret, dan pada 16 Maret kembali ke Batang kemudian langsung menuju kapal tongkang PLTU Batang. Selanjutnya pada 17 Maret, dia periksa ke Klinik dan direkomendasikan dirujuk ke rumah sakit swasta di Batang.

"Saat ini seluruh awak kapal tongkang yang berjumlah 27 orang sudah di karantina atau diisolasi di laut, tidak ada yang boleh keluar selama 14 hari," tandas Bupati Wihaji. (Don/hmb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: