Selama 2019, Pengadilan Agama Pekalongan Kabulkan 449 Gugatan Cerai
KOTA - Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Pekalongan telah mengabulkan sebanyak 449 perkara gugatan cerai (cerai gugat) yang dilayangkan istri kepada suami di Kota Pekalongan.
Itu artinya, ada 449 wanita di Kota Pekalongan yang resmi berstatus janda selama kurun tahun 2019, setelah Pengadilan Agama setempat memutuskan mengabulkan perkara gugatan cerai yang mereka ajukan.
Pejabat Humas PA Pekalongan, Drs H Hamid Anshori SH menuturkan, angka tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan perkara cerai talak yang diterima dan dikabulkan PA Pekalongan.
"Untuk cerai talak, selama tahun 2019 ada 166 perkara yang dikabulkan. Artinya, jumlah gugatan cerai dari pihak istri hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami," ungkap Hamid Anshori kepada Radar Pekalongan, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, perkara perceraian sebagaimana yang ditangani PA Pekalongan ini memang relatif tinggi dan trennya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, meski tidak terlalu signifikan.
Dia menyebutkan, selama tahun 2018, PA Pekalongan menerima perkara cerai gugat sebanyak 450 perkara dan cerai talak sebanyak 166 perkara. Sedangkan tahun 2019, untuk cerai gugat yang didaftarkan ada sebanyak 448 perkara, dan cerai talak ada 166 perkara.
Sementara, di tahun 2020 ini, hingga pertengahan Januari sudah ada 28 perkara cerai gugat dan 8 perkara cerai talak yang masuk. "Bulan Januari ini memang cukup banyak, sebab pada pertengahan Desember 2019 kita sudah tidak menerima perkara supaya tidak menganggu penyusunan laporan tahunan," ungkap Hamid.
Mengenai penyebab kenapa banyak istri yang melayangkan perkara cerai gugat kepada suami adalah beragam. "Tetapi sebagian besar alasannya karena faktor ekonomi," tuturnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: