Sengketa Tanah RSUD Kraton, Diharapkan Ada Win Win Solution

Sengketa Tanah RSUD Kraton, Diharapkan Ada Win Win Solution

**Sengketa Tanah RSUD Kraton

KAJEN - Yayasan Suster Santa Maria sudah dua kali menyomasi Pemkab Pekalongan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh MK atas sengketa tanah RSUD Kraton. Selain menjawab somasi itu, Pemkab Pekalongan terus berupaya melakukan proses negosiasi agar ada titik temu terbaik di kedua belah pihak.

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, ditemui Rabu (27/7/2022) kemarin, mengatakan, Pemkab Pekalongan menghormati apapun keputusan dari PK. Itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yayasan Suster Santa Maria juga sudah melayangkan somasi pertama dan kedua. Somasi itu, kata Sekda, sudah dijawab.

"Kita tentu saja membuka ruang untuk negosiasi," ujar Sekda.

Disebutkan, total luas RSUD Kraton 23920 meter atau sekitar 2,3 hektare. Yang disengketakan 11 ribu meter atau 1,1 hektare. Sehingga lahan milik Pemkab Pekalongan sekitar 1,2 hektare.

"Yang pasti untuk somasi sudah kita jawab. Kita menunggu ruang-ruang negosiasi dengan pihak yang terkait, dalam hal ini dengan Kesusteran. Harapannya si bisa ada titik temu jalan solusi," tandasnya.

Ditandaskan, keberadaan RSUD Kraton di wilayah itu akan tetap ada. Dengan segala keterbatasan tanah yang ada di sana, pelayanan kesehatan dipastikan tahun ini akan tetap ada. Tahun depan pun tetap ada. "RSUD Kraton akan tetap ada. Untuk pembangunan rumah sakit baru di Wiradesa itu berbeda," tegasnya.

Sekda mengatakan isi somasi itu agar pemda melaksanakan putusan PK. Namun di atas lahan seluas 11 ribu meter persegi itu ada aset milik pemda berupa bangunan dan alat. "Ini yang kami akan negosiasikan. Kita berharap bisa muncul solusi yang terbaik.

Misinya juga sama saya kira. Kita memiliki misi dan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat. Santa Maria juga sama tentang kemanusiaan," katanya.

Ia menyebut ada beberapa opsi untuk solusi RSUD Kraton yang sudah dikaji. Di antaranya bisa dalam bentuk kerja sama, ruislag, tanahnya dibeli, atau opsi lainnya.

"Kita nanti duduk bersama. Insya Allah negosiasi kita harapkan lebih saling menguntungkan lah," harap Sekda.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat koordinasi Pimpinan DPRD dan Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan bersama TAPD dan perangkat daerah terkait somasi dari Yayasan Suster Santa Maria diputuskan bahwa RSUD Kraton masih akan tetap di Jalan Veteran, Kota Pekalongan.

"Melihat dari historisnya, maka Pemkab Pekalongan akan mempertahankan RSUD Kraton sebagai rumah sakit Kabupaten Pekalongan. Persoalan aset yang sebagian milik Yayasan Suster Santa Maria nantinya akan dilakukan pendekatan negosiasi dalam bentuk kerja sama, sewa ataupun ganti rugi," terang Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, dalam rapat tersebut, Rabu (20/7/2022).

Terkait Yayasan Suster Santa Maria yang menang di pengadilan, Pemkab Pekalongan akan menaati aturan dan hukum tersebut. DPRD Kabupaten Pekalongan juga mendukung keputusan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: