Alhamdulillah, Hasil Halaqoh Ulama Jateng Putuskan Daerah Hijau Boleh Gelar Ibadah di Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengizinkan masyarakat beribadah di masjid-masjid di zona hijau saat pandemi COVID-19.
"Hasil halaqoh(pertemuan) ini, kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid, khususnya untuk daerah zona hijau, namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji di Semarang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan usai pertemuan yang diikuti jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, para ulama, dan pengasuh pondok pesantren se-Jateng untuk membahas tatanan peribadahan terkait dengan rencana penerapan protokol kehidupan normal baru.
Ia menyebutkan selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid, termasuk Shalat Jumat atau shalat berjamaah di masjid lingkungan masing-masing.
Menurut dia, MUI Jateng akan merevisi fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya yakni mengimbau seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah sebagai upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.
"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil 'halaqoh' ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," ujarnya.
Fatwa itu nantinya, kata dia, akan mengubah fatwa awal dari MUI Jateng sehingga masyarakat yang ada beberapa daerah berzona hijau diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.
"Tapi karena virus ini masih ada dan penularannya masih terjadi sehingga meskipun diberikan kelonggaran harus dengan protokol kesehatan ketat. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun," katanya.
Saat ditanya mengenai usulan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar pelaksanaan ibadah Shalat Jumat digelar secara shift, Darodji mengaku sudah membahasnya bersama para ulama dan usulan itu memungkinkan diterapkan, namun terkendala oleh fatwa MUI pusat yang pernah melarang pelaksanaan hal serupa.
"Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu (Shalat Jumat secara shift), tapi itu dulu dan kondisinya berbeda dengan sekarang, tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Ganjar mengaku tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan terkait penerapan protokol kehidupan normal baru karena semua harus dipersiapkan dengan matang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Ganjar juga mendorong masyarakat menggelar latihan penerapan normal baru, jika ada daerah yang sudah masuk kategori hijau, maka boleh melakukan uji coba menggelar ibadah di tempat ibadah sesuai dengan standar protokol yang ketat.
"Yang hijau saya izinkan untuk uji coba misalnya menggelar shalat berjamaah, tapi yang merah atau yang kuning jangan dulu. Meski Menteri Agama sudah memperbolehkan, tapi tidak terus 'tumplek blek', kalau Kota Semarang yang sekarang masih naik terus kurvanya, ya, jangan dulu. Bahaya nanti," katanya. (antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: