Pekerja Seni Berkeluh ke Bupati

Pekerja Seni Berkeluh ke Bupati

**4 Bulan Non Job, Banting Setir jadi Penjual Cilok

KAJEN - Selama masa darurat Covid-19, perekonomian masyarakat banyak yang lumpuh. Salah satunya para pekerja seni. Selama hampir empat bulan, para pekerja seni di Kabupaten Pekalongan non job. Pasalnya, kegiatan yang bisa mendatangkan massa saat itu ditiadakan. Padahal, profesi mereka bersifat mengundang kerumunan orang, seperti hiburan di acara hajatan dan lainnya.

Oleh karena itu, perwakilan pekerja seni di Kabupaten Pekalongan mengadu ke Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Senin (22/6/2020). mereka meminta agar kegiatan hajatan bisa dibuka kembali. Selama masa pandemi corona ini, mereka sudah nganggur selama empat bulan.
Untuk bisa bertahan hidup, beberapa di antara mereka nekat beralih profesi dengan menjadi pedagang, seperti berjualan cilok dan lainnya. Namun usaha itu tidak berhasil.

"Selama tidak ada pekerjaan, ada di antara kami yang mencoba berjualan, seperti jualan cilok tapi akhirnya tidak bisa karena sudah ada pedagang cilok yang asli dan memang itu bukan keahlian kami," tutur salah seorang pekerja seni di hadapan Bupati.

Bupati Asip Kholbihi menyampaikan, selama masa darurat corona, kegiatan yang bersifat massal memang dilarang oleh pemerintah. Padahal, profesi pekerja seni berkaitan dengan kegiatan yang sangat membutuhkan kerumunan orang.

"Waktu itu Kabupaten Pekalongan masuk zona merah, sehingga diatur dengan protokol kesehatan zona merah," ujar Bupati.

Seiring perjalanan waktu, kata Bupati, Kabupaten Pekalongan turun menjadi zona kuning, dan saat ini sudah zona hijau. Oleh karena itu, pemda menyiapkan aturan baru menuju ke zona hijau tersebut. "Minggu yang lalu saya diundang paguyuban janur kuning yang anggotanya khusus manten.

Silahkan pasang janur kuning. Khusus Kabupaten Pekalongan silahkan hajatan, undang hiburan silahkan," ujar dia. Namun, Bupati mengingatkan kondisi saat ini masih pandemi, sehingga masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dengan menjaga protokol kesehatan. "Jasa penjenengan sangat dibutuhkan masyarakat. Ndak mungkin masyarakat mengadakan hajatan tanpa panjenengan. Kita ndak batasi secara absolut karena ini hajatnya masyarakat. Kami hanya beri koridor agar semuanya berjalan dengan baik, sekaligus masyarakat menyadari saat ini masih pandemi. Kami juga melakukan sosialisasi, protokol agar dijalankan," ujar Bupati.

DIBUBARKAN
Di sesi dialog, salah seorang pekerja seni dari Talun, Eko, mengatakan, meskipun sudah ada kelonggaran hajatan diperbolehkan, namun pada praktiknya ada pagelaran organ tunggal saat hajatan dibatasi hanya dua jam, bahkan ada yang dibubarkan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, pekerja seni meminta Bupati untuk mengkomunikasikan hal itu, agar pekerjaan mereka tetap bisa berjalan.

Bupati mengatakan, pemda sudah membuat surat edaran berkaitan dengan zona hijau, termasuk berkaitan dengan acara publik. Surat edaran itu bisa digunakan sebagai pedoman dalam berkegiatan.

"Hajatan satu paket, ada organ tunggal, rias, katering, dan pranata cara. Jalan saja. Ada sekiranya hal yang perlu disampaikan, sampaikan saja ke kami. Hajatan bisa dimulai," ujar Bupati.

Dikatakan, belum ada satu pun ahli penyakit menular yang menyatakan kapan pandemi ini akan berakhir. Untuk itu, dalam menghadapi pandemi ini harus dengan menggunakan standar. "Saya sebagai pimpinan daerah harus ambil sikap. Silahkan jalan tapi patuhi aturan. Jika saya tidak mengambil langkah begini, perekonomian Kabupaten Pekalongan akan ambruk," tandasnya.

Dalam dialog itu, Bupati menyatakan akan membuat petunjuk teknis tentang hajatan di masa pandemi. Pihaknya juga akan meminta saran masukan dari pihak kepolisian dalam membuat petunjuk teknis tersebut. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: