Siap-siap, Sanksi Penggembokan Diterapkan Bulan Depan

Siap-siap, Sanksi Penggembokan Diterapkan Bulan Depan

TEGAS - Dinhub Kota Pekalongan akan menerapkan sanksi tegas berupa penggembokan kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir. Sanksi diterapkan efektif bulan depan.

KOTA - Dinas Perhubungan terus melakukan sosialisasi terkait sanksi gembok dan derek terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir. Sosialisasi terus dilakukan hingga akhir September ini. Mulai bulan depan, sanksi tersebut akan efektif diterapkan. "Mulai bulan depan, sanksi akan diterapkan secara efektif," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Slamet Prihantono.

Dia berharap selama sosialisasi tersebut masyarakat bisa semakin memahami aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran marka maupun parkir, khususnya di wilayah Kawasan Tertib Lalu Lintas. "Yang menjadi fokus penegakkan memang di Kawasan Tertib Lalu Lintas. Tapi tidak menutup kemungkinan semua wilayah juga akan kami lakukan operasi," tambahnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan stake holder terkait mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri, untuk turut serta dalam penegakkan aturan tersebut. "Harapannya semua instansi sengkuyung dan satu persepsi dalam rangka melakukan penegakkan pelanggaran parkir," kata Slamet Prihantono.

Terkait sanksi denda yang akan diberikan kepada pelanggar, dia menjelaskan bahwa dalam Perda sudah diatur bahwa untuk melepas gembok akan dikenai denda Rp100 ribu. Sedangkan untuk derek, akan dikenai denda Rp500 ribu. Jumlah tersebut belum termasuk sanksi tilang yang akan diberikan oleh Kepolisian.

Kabid Lalu Lintas pada Dinhub Kota Pekalongan, M Restu Hidayat menambahkan, sosialisasi berupa penindakan akan dilakukan secara rutin sebelum diterapkan secara efektif. "Sebenarnya untuk sosialisasi sudah kami lakukan sejak lama, sudah setahun lebih. Sehingga kali ini hanya pengingat saja sekaligus soisalisasi terhadap alat. Setelah ini tindakan tegas akan kami terapkan," ujarnya.

Dia mengingatkan, setelah sanksi diterapkan efektif maka tidak ada lagi toleransi. Bagi semua kendaraan yang melanggar akan langsung dilakukan penggembokan dan diberi stiker pelanggaran. Jika akan membuka gembok, dapat langsung menghubungi Dinhub. "Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2015 pasal 115 ayat 3, denda bagi pelanggar yang akan membuka gembok sudah ditetapkan sebesar Rp100 ribu," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: