Urus Suket Pindah, Erika Langsung dapat 14 Dokumen

Urus Suket Pindah, Erika Langsung dapat 14 Dokumen

*Manfaatkan Layanan Adminduk Terintegrasi

SERAHKAN - Kepala Disdukcapil Batang, Abdul Rohman, menyerahkan 14 dokumen kependudukan untuk Erika dan keluarga, baru-baru ini.

BATANG - Disdukcapil Batang telah memiliki program layanan adminduk terintegrasi. Dengan layanan itu, masyarakat yang mengajukan permohonan pengubahan data kependudukan bisa langsung mendapatkan update dari beberapa dokumen. Salah satunya seperti dimanfaatkan oleh Erika Ompu Sunggu, yang beberapa bulan lalu pindah ke Batang dari Medan Sumatera Utara.

Erika dan keluarganya pun langsung mengurus perubahan data ke Disdukcapil Batang. Tak sekadar mendapat surat keterangan pindah, dokumen kependudukan lainnya pun segera dilengkapi secara otomatis lewat program layanan adminduk terintegrasi. Total Erika dan keluarga pun mendapatkan 14 dokumen kependudukan.

"Kami berterima kasih sekali kepada Disdukcapil Batang. Karena selama ini dokumen kependudukan kami yang tidak lengkap sekarang bisa kami miliki semua. Dari KTP saya dan suami yang sudah resmi jadi orang Batang, juga dokumen kependudukan anak-anak saya," terang Erika, belum lama ini.

Kepala Disdukcapil Batang, Abdul Rokhman melalui Kasi Kematian dan Kelahiran, Hj Khalawati menjelaskan, Erika memang mendapatkan 14 dokumen. Yakni Surat Pindah untuk melakukan perekaman KTP-el bagi suaminya yang belum perekaman, penerbitan KK baru, penerbitan KTP Suami dan Istri dengan domisili Batang, Akta Kelahiran Suami, Akta Perkawinan Suami dan Istri, Akta Kelahiran anak pertama dengan status anak ibu, catatan pinggir akta anak pertama, akta pengesahan anak pertama, akta anak kedua, dan dua KIA untuk anak pertama dan kedua.

"Jadi memang untuk pengurusan seperti ini jarang sekali terjadi. Kalau tiga dokumen atau lima dokumen biasanya memang ada. Tapi untu 14 dokumen sekaligus kami baru melayani pertama kali setelah memang ada sistem layanan adminduk terintegrasi," jelasnya.

Diterangkan, Erika datang ke Batang saat hamil tua anak keduanya. Awalnya memang pernikahannya tidak tercatat di catatan sipil karena menikah agama di gereja. oleh karenanya, untuk anak pertamanya awalnya masih berstatus anak ibu lantaran pernikahannya belum tercatat di catatan sipil. Namun akhirnya ketika pindah ke Batang ini segala dokumen kependudukannya mulai diupdate. Salah satunya pencatatan pernikahan Erika dan suami ke catatan sipil. Sehingga kedua anaknya bisa mendapatkan akta kelahiran yang sah sebagai anak bapak ibu.

"Jadi mereka ketika datang ke Batang ibaratnya belum punya dokumen kependudukan apapun. Sehingga kami uruskan dari awal, mulai dari akta pernikahannya, kemudian anaknya yang pertama dengan status awal sebagai anak ibu, kemudian sampai pengesahan menjadi anak bapak ibu, dan kemudia kami buatkan akta kelahiran buat anaknya yang baru lahir, sekalian KIA kedua anak dan KK, serta Akta Kelahiran suaminya yang waktu itu belum memiliki juga. Sehingga sekarang mereka sudah punya dokumen kependudukan yang lengkap," jelas Khalwati.

Ditambahkan, tidak hanya Erika dan keluarga saja yang bisa memanfaatkan layanan tersebut. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa sadar dokumen kependudukan, khsusnya yang belum memiliki dokumen kependudukan. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: