Usaha Jins Was "Bodong" Disegel

Usaha Jins Was

**Sebanyak 7 Usaha Jins Wash

DITUTUP - Tujuh usaha jins wash di Desa Pegaden Tengah yang belum mengantongi izin resmi dan belum mengolah limbahnya dengan baik ditutup Satpol PP. Foto: Hadi Waluyo

WONOPRINGGO - Satpol PP Kabupaten Pekalongan menutup dan menyegel tujuh usaha jins wash di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo. Penutupan dilakukan karena ketujuh usaha ini belum memiliki izin resmi dan atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Penutupan usaha laundry di desa itu mulai dilakukan sejak Jumat (11/10) sore, dan dilanjut Senin (14/10) kemarin. Penutupan akan dilakukan hingga para pengusaha mengurus perizinan dan mengolah limbahnya.

Penutupan dan penyegelan itu di antaranya dihadiri Kabid Gakda Satpol PP Slamet Riyanto, Kasi Gakda Satpol PP Roni, Kasi Polwasnas Kantor Kesbangpol Wugiri, Kapolsek Wonopringgo Iptu Fauzi, dan Kepala Desa Pegaden Tengah Eriyah. Aksi penyegelan ini disaksikan pula oleh sekitar 200 warga desa setempat.

Adapun tempat usaha laundry yang ditutup dan Disegel di antaranya milik Makmur, Sutikno, Takim, Turyono, Karim, Anwar, dan Ali.

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Pekalongan Slamet Riyanto, menyatakan,
pihaknya sudah mendapat perintah dari Bupati untuk melaksanakan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha laundry (pencucian jins) di Desa Pegaden Tengah sampai mempunyai izin usaha dan IPAL.

"Kami mengimbau kepada bapak ibu sekalian warga Desa Pegaden Tengah agar dalam pelaksanaan penutupan tidak ada yang berbuat anarkis," pesan dia.
Dikatakan, setelah dilakukan penutupan terhadap tempat- tempat usaha laundry pihaknya tidak bisa mengawasi secara langsung 1x24 jam. Oleh karena itu, ia meminta partisipasi warga untuk mengawasi bersama- sama.

"Apabila warga melihat ada tempat usaha yang masih beroperasi, silahkan lapor pada kami Satpol PP," pintanya.

Menurutnya, penutupan ini sampai dengan pemilik usaha laundry memiliki izin usaha dan IPAL. "Terima kasih kepada bapak ibu sekalian atas perhatiannya. Mari kita mulai penutupan ini bersama-sama," tandasnya.
Selama kegiatan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha laundry berjalan dengan tertib dan aman.

Sementara itu, pengurus Paguyuban Pengusaha Jins Wash Kabupaten Pekalongan Duladi mengatakan, para pengusaha ingin berusaha dengan aman, nyaman, lancar, dan berkah. Menurutnya, sebenarnya para pengusaha ingin mengolah limbahnya. Namun, kata dia, pengusaha belum tahu cara membuat IPAL yang sesuai dengan standar. "Selama ini kita mau semuanya itu untuk ngolah limbah, namun kami tidak tahu caranya," kata dia.

Sedangkan, salah satu pengusaha jins wash dari Desa Pegaden Tengah, Tikno, menyatakan, izin usahanya sudah ada, namun sejak tahun 2017 sudah habis. Oleh karena itu, ia berharap bisa dibantu oleh pemda untuk mengurus perpanjangan izin usahanya tersebut.

"Saya juga minta petunjuk untuk IPAL yang standar. Bak tampungan sudah ada semua, tapi belum maksimal," ungkapnya.

Edi, salah satu pengusaha jins wash dari Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, menyatakan, tempat usahanya saat ini menjadi unit percontohan pengolahan limbah oleh Perkim dan LH. Dikatakan, untuk membuat IPAL itu ia merogoh kocek hingga Rp 170 juta, sedangkan untuk operasional IPAL perbulannya membutuhkan biaya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. "IPAL ini untuk kapasitas limbah sekitar 35 kubik hingga 40 kubik," terang dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: