ASN di Pemkab Batang Harus Bisa Pertahankan Level 3 Tingkat Maturasi SPIP

ASN di Pemkab Batang Harus Bisa Pertahankan Level 3 Tingkat Maturasi SPIP

Wabup Suyono saat memberikan paparan pada pembukaan Bintek SPIP di Aula Kantor Bupati setempat, Senin (4/11/2019). (Dok istimewa)

BATANG - Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemkab Batang diminta untuk mempertahankan Level 3 Tingkat Maturasi Sistem Pengendalian intern Pemerintah ( SPIP), Berdasarkan penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

"ASN Pemkab Batang wajib pertahankan level 3 maturasi SPIP. Jangan sampai nilai levelnya rontok, karena kita lemah dan tidak konsisten," ujar Wakil Bupati Batang, Suyono saat membuka Bintek SPIP di Aula Kantor Bupati setempat, Senin (4/11/2019).

Pada acara itu, Wabup Suyono ASN Pemkab Batang terus menjaga konsistensinya di tahun-tahun yang akan datang. Mengingat mempertahankan itu lebih berat dari pada meraihnya, sehingga semua pihak harus melaksanakan tata kelola pemerintahan sesuai regulasi dan undang-undang.

"SPIP mengukur sejauh mana tingkat kemampuan kita dalam menjalankan tugas, baik secara administrasi atau kondisi kinerja secara riil di lapangan," lanjut Suyono.

Wabup juga berharap kepada peserta bimbingan teknis mengikuti secara serius, dan jangan beranggapan hanya kegiatan rutin tahunan.

"Bintek ini sebagai penguatan kontuinitas tingkat kinerja dan penilaian kita sebagai ASN," tutup Suyono.

Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Salamat Simanulang mengatakan, tata kelola merupakan bisnis yang tidak pernah berujung, karena sangat dinamis yang setiap saat berubah.

"Bisnis tata kelola sama dengan birokrasi pemerintah yang hari ini bagus, siang dan besok harinya bisa berubah. Maka bagaimana kita harus menjaga agar tetap bisa yang diharapkan sesuai dengan tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya bisa tercapai," beber Salamat Simanulang.

Salamat menegaskan, sebagai ASN yang sudah diberikan kepercayaan oleh pemerintah atau rakyat untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan pemerintah, harus bisa dilaksnakan secara maksimal dan prima.

"Melaksanakan tata kelola pemerintah harus sesuai koridor perundang undangan atau regulasi," jelasnya.

Salamat Simanulang memjelaskan dalam penguatan tata kelol ada sisi regulasi besar yang menjadi perhatian yakni, Pesrpres No.2 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional ( RPJMN) 2015-2019 yakni maturitas SPIP dan kapabiltas APIP, penguatan dan fungsibInspektorat. Untuk regulasi Peraturan Presiden No. 54 tahun 2018 tentang strategi pencegahan korupsi yaitu ada, e-planing, penerimaan dan dan desa.

"Regulasi yang berkaitan dengan Pemda yakni menerpakan penyusunan anggaran berbsis IT atau e-planing, mengamankan penerimaaan negara tau penerimaan daerah seta mengamankan pengelolaan dan menaukseskan dana desa," tandas Salamat Simanulang. (red/hmb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: