Asyik Main Judi di Poskamling, Eh Digrebek Polisi

Asyik Main Judi di Poskamling, Eh Digrebek Polisi

DIGEREBEK - Sejumlah warga yang sedang asyik bermain judi ceki digerebek anggota Reskrim Polsek Doro, Jumat (5/4). TRIYONO

DORO - Sebuah Pos Kampling yang dijadikan sebagai arena judi ceki, Jumat (5/4), digerebek anggota Reskrim Polsek Doro. Dari penggerebekan, polisi mengamankan empat tersangka bersama sejumlah barang bukti.

Data dihimpun, laporan perjudian sudah diterima polisi tiga hari sebelumnya. Warga melaporkan Gardu di Dukuh Kasotengah, Desa/ Kecamatan Doro kerap dijadikan sebagai ajang judi ceki. Berbekal laporan itu, anggota Polsek Doro melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan ternyata laporan tersebut benar. Pos Grumungan yang ikut Dukuh Kasotengah, Desa Doro, Kecamatan Doro, sering terjadi tindak Pidana Perjudian Kartu Kawahan/Ceki. Kemarin, pukul 00.15 Wib, Kanit Reskrim Polsek Doro bersama 3 anggota Polsek Doro mengamati gardu dan melihat ada sekelompok warga yang duduk diduga sedang asyik judi.

Sangkin asyiknya, mereka tidak mengetahui kedatangan petugas hingga akhirnya berhasil digerebek dan melakukan penangkapan. "Saya biasa main disini, akantetapi tidak tahu kalau tiba tiba yang datang adalah petugas," ungkap salah seorang tersangka.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Doro bersama barang bukti.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan telah melakukan penggerebekan terhadap tersangka pelaku judi ceki di Pos Gardu. Keempat tersangka adalah Suwarso alias Degul (40), Tarsono alias Gendut (43), Sugeng Basuki alias Bacok (43) dan Kardono alias Dakocan (39) yang kesemuanya warga Dukuh Kasotengah Desa Doro Kecamatan Doro.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 155.000, kartu Kawahan / Ceki berjumplah 2 Set sisa yang di temukan sebanyak 110 Lembar," terangnya seraya menjelaskan keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: