Awas, Penimbun Barang Diancam 10 Tahun Penjara

Awas, Penimbun Barang Diancam 10 Tahun Penjara

*Pemkab Pastikan Stok Pangan Aman

TINJAU - Tim Gabungan Satgas Pangan Batang saat meninjau Pasar Batang, Kamis (26/3/2020).

BATANG - Tim Gabungan Satgas Pangan Kabupaten Batang melakukan peninjauan stok pangan di beberapa pasar yang ada di Batang, Seperti di Pasar Batang dan Bandar, Kamis (26/3/2020).

Selain memastikan stok pangan aman hingga menjelang Ramadan, Satgas yang terdiri dari tim Satreskrim Polres Batang, Disperindagkop Batang dan lainnya juga mengimbau pedagang untuk tidak menimbun barang. Jika ketahuan melakukan penimbunan, pedagang ataupun distributor bisa mendapatkan ancaman pidana bahkan hingga 5-10 tahun penjara.

"Hari ini, kami melakukan peninjauan stok pangan. Dan setelah kami survei, insya Allah stok pangan utamanya kebutuhan pokok masyarakat aman hingga menjelang Ramadan nanti. Meski begitu, kami juga turut mensosialisasikan ke pedagang terkait larangan penimbunan barang. Barang siapa yang nantinya kedapatan melakukan penimbunan barang maka bisa diancam pidana bahkan hingga 10 tahun penjara," ujar perwakilan Tim satgas pangan Batang, Endang Rakhmawati.

Kabid Perdagangan Disperindagkop Batang itu menjelaskan, ancaman pidana dimaksud berbeda antara pedagang dan distributor. Terlebih jika penimbunan dilakukan saat kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Apabila pedagang kedapatan menimbun barang, maka bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar. Sedangkan untuk distributor jika kedapatan melakukan penimbunan maka akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 10 M.

"Kami harap pengertian dari pedagang untuk tidak aji mumpung menghadapi kondisi saat ini. Terlebih saat ini sedang ada pandemi Covid-19. Diharapkan pedagang tidak menjual dengan harga terlalu tinggi dan melakukan penimbunan," harap Endang. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: