Bakul Tuyul Dibekuk Polisi, Ngaku Bisa Bikin Kaya Korbannya

Bakul Tuyul Dibekuk Polisi, Ngaku Bisa Bikin Kaya Korbannya

Kapolres Kebumen saat memberi keterangan pada awak media. (Pojoksatu)

Tersangka inisial AG (26) warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen mengaku menyediakan tuyul yang bisa mendatangkan uang. Namun bukannya bertambah, ternyata uang korbannya justru melayang.

Akibat ulahnya tersebut, pelaku harus berurusan polisi setelah mengelabui korbannya.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka AG ditangkap setelah diduga melakukan penipuan kepada korban Yatin (38) warga Kecamatan Buluspesantren.

Korban dijanjikan tersangka dapat menggandakan uang melalui stok Tuyul, dengan syarat menyerahkan uang Rp20 juta sebagai mahar tanda jadi.

"Namun uang Rp20 juta milik korban yang sedianya akan digunakan untuk membeli tuyul, telah dibelikan kendaraan mobil. Sedangkan uang Rp20 juta milik korban adalah hasil pinjaman kepada saudaranya," jelasnya, Jumat (20/12).

Penipuan itu berawal saat Yatin yang berprofesi sebagai Waria tengah mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen pada hari Senin (18/11) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu Yatin bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi Waria jika ia sudah kaya.

Namun curhatan korban menimbulkan niat jahat tersangka untuk mengelabuinya.

Tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan mahluk halus tuyul yang akan dihibahkan ke korban.

Rupanya Yatin percaya dan menyerahkan mahar sebesar yang ditentukan kepada tersangka pada hari Senin (25/12) sekira pukul 19.00 WIB di lingkungan Stadion Candradimuka.

Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang dan tersangka menghilang bagai ditelan bumi.

sehingga berbuntut dilaporkannya tersangka ke Polsek Kebumen.

Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen pada hari Kamis (26/12) sekira pukul 17.00 WIB di daerah Kecamatan Gombong.

Tersangka akibat perbuatannya, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: