Naik KA di Masa New Normal, Penumpang Wajib Pakai Lengan Panjang, Masker, dan Face Shield

Naik KA di Masa New Normal, Penumpang Wajib Pakai Lengan Panjang, Masker, dan Face Shield

*) KAI Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru di Perjalanan KA Reguler

HARUS SEHAT - Petugas menggunakan APD mengukur suhu badan pengunjung stasiun. PT KAI mewajibkan setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat.

KOTA - Dengan dibukanya kembali perjalanan KA Reguler baik KA Jarak Jauh dan Lokal secara bertahap mulai 12 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia telah menyusun langkah-langkah Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.

Dijelaskan bahwa seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. "Tujuannya yakni untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api," terang Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiantoro dalam keterangan tertulis kepada Radar Pekalongan, Jumat (12/6/2020).

Krisbianto menyebutkan, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Selain itu, juga dianjurkan untuk rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, akan senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang. Pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.

Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta.

Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.

Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.

Untuk penumpang KA Lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.

Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalananan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

"Dalam proses pemindahannya kami berharap penumpang lain dapat bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: