Belum Ada Edaran Tata Cara Hajatan

Belum Ada Edaran Tata Cara Hajatan

Kepala Desa Wiroditan, Waluyo

*Pemdes Wiroditan Minta Warga Jalankan Protokol

BOJONG - Pemerintah Kabupaten Pekalongan sampai saat ini belum mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pelaksanaan hajatan di era new normal ini. Padahal, banyak warga yang melaporkan menggelar acara nikahan. Karena itu, Pemdes Wiroditan tetap mengingatkan warganya untuk menjalankan protokol serta melapor ke Polsek Bojong.

Kepala Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Waluyo mengakui, selama new normal ini banyak warganya yang menyelenggarakan hajatan. Mengingat Covid-19 masih mengancam, dirinya pun tak lelah mengingatkan warganya untuk tetap menjalankan protokol.

Terlebih, warga juga banyak yang menanyakan tata cara pelaksanaan hajatan di masa new normal ini. "Tetapi atas saran dari Pak Kapolsek, bagi yang hendak menggelar hajatan agar melaporkan ke Polsek, nanti petugas akan melihat diizinkan atau tidaknya," terang Waluyo.

Pemdes Wiroditan sendiri hanya bisa memfasilitasi warga sampai pada tingkat itu, sebab sampai saat ini belum ada keterangan resmi apalagi surat edaran dari Pemkab Pekalongan kepada masing-masing desa terkait ketentuan resmi acara hajatan nikahan.

"Jadi kalau masyarakat menanyakan di pemerintah Kabupaten ya oke saja. Tapi secara resmi pemerintah desa belum pernah mendapatkan surat resmi tata cara hajatan ditengah pandemi tersebut. Apalagi, Kalau hajatan itu, pengiring penganten aja itu bisa seratus. Itu belum ketika resepsi itu paling tidak 300 orang hadir. Jadi perlu arahan jelas," urainya.

"Makanya saya sarankan supaya tetap pakai protokol kesehatan. Tamu datang, acara langsung dimulai dan selesai. Jadi jangan terlalu lama," paparnya.

Untuk desa Wiroditan sendiri sudah ada warga yang melapor akan menggelar hajatan dengan kapasitas di atas 100 orang. "Yang sudah melapor itu baru 3. Itu yang kapasitas dari calon banyak sekali sekitar 300 orang. Yang kecil-kecil itu belum," imbuhnya. (ap3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: