Bentuk Junjang Adminduk

Bentuk Junjang Adminduk

Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan berinovasi dengan membentuk Junjang Adminduk. Terobosan baru ini dilakukan untuk memudahkan layanan dokumen administrasi kependudukan melalui aplikasi SIMPEL.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Abdul Baqi, Selasa (11/8/2020), menyampaikan, guna mendukung peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19, Dindukcapil Kabupaten Pekalongan telah mengoptimalkan layanan online melalui aplikasi SIMPEL atau layanan SIMPEL.

Dengan layanan tersebut, kata dia, masyarakat tidak perlu datang ke Dindukcapil, sehingga mengurangi tatap muka dan dapat mencegah penularan Covid-19.

"Semua layanan administrasi kependudukan dapat diakses melalui layanan SIMPEL dengan menggunakan smartphone (HP) maupun personal computer (PC), terkecuali perekaman KTP-el. Sampai dengan hari Senin, 8 Agustus 2020, jumlah layanan SIMPEL mencapai 40.389, dan telah diproses sejumlah 39.004," terang dia.

Diakuinya, tidak semua masyarakat dapat menggunakan aplikasi tersebut, baik karena kendala jaringan internet maupun pemahaman dalam menggunakan layanan SIMPEL, terutama masyarakat di wilayah atas. Oleh karena itu, Dindukcapil melakukan inovasi layanan dengan menunjuk perangkat desa oleh kepala desa untuk memfasilitasi masyarakat di wilayahnya dalam pelayanan administrasi kependudukan.

"Perangkat desa dimaksud kami sebut sebagai Junjang Adminduk," kata dia.

Disebutkan, Junjang Adminduk untuk saat ini baru dirintis di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Petungkriono dan Paninggaran. Menurutnya, layanan SIMPEL hanya bisa digunakan dengan 1 gadget untuk 1 kartu keluarga (KK). Hal tersebut guna menghindari adanya percaloan.

"Para Junjang Adminduk ini diberi keleluasaan dengan 1 HP berbasis android bisa digunakan untuk melayani seluruh masyarakat di wilayahnya," ujar dia.

Dengan adanya layanan SIMPEL dan Junjang Adminduk, masyarakat sangat terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya, dengan hanya di rumah, dokumen adminduk yang dibutuhkan sudah dapat diterima tanpa biaya.

Dikatakan, Junjang Adminduk ditetapkan berdasarkan keputusan kepala desa. Disdukcapil juga memberi pelatihan kepada Junjang Adminduk.
Dikatakan, tugas Junjang Adminduk berbasis kewenangan desa, yakni fasilitasi layanan adminduk; pendataan penduduk; dan pengelolaan data kependudukan.

"Sejak diluncurkan pada hari Senin 27 Juli 2020 sampai hari Jumat 7 Agustus 2020 atau dalam 9 hari kerja, yang telah aktif ada 6 desa di antara 24 desa, dengan jumlah layanan mencapai 123 dokumen adminduk," kata dia.

Menurutnya, keunggulan dari inovasi Junjang Adminduk adalah bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Selain itu, hasil layanan dapat dicetak sendiri oleh Junjang Adminduk, kecuali KTP el dan KIA. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: