'Si Canting' Dilaunching jadi Maskot Pilwalkot

'Si Canting' Dilaunching jadi Maskot Pilwalkot

LAUNCHING PILWALKOT - Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz bersama Komisioner KPU Kota Pekalongan melakukan launching tahapan Pilwalkot 2020, Minggu (15/12).

KOTA - KPU Kota Pekalongan melaunching tahapan Pilwalkot 2020 dalam kegiatan sepeda sehat bersama, Minggu (15/12) di Lapangan Mataram. Dalam kegiatan itu sekaligus dilaunching maskot Pilwalkot 2020 yakni 'Si Canting', dan jingle Pilwalkot yang berjudul 'Pilwalkot Pekalongan 2020'.

Launching dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz bersama komisioner KPU Kota Pekalongan, perwakilan KPU Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan KPU kabupaten/kota lainnya. Juga hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab.

'Si Canting' masih digunakan sebagai maskot namun dengan beberapa perubahan. Seperti adanya gambar kapal dan ikan di dada yang melambangkan kekayaan Kota Pekalongan serta penggunaan sarung batik dengan motif khas Pekalongan, motif buketan.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Toha mengatakan, untuk tahapan Pilwalkot Pekalongan tahun 2020 sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Oktober 2019 lalu berupa sosialisasi Pilwalkot. Kemudian juga dilakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran calon perseorangan mulai 3 Desember sampai 16 Desember 2019.

"Sedangkan untuk penyerahan persyaratan calon perseorangan akan dimulai pada 19 Februari hingga 23 Februari 2020 mendatang. Syarat dukungan yang harus dikumpulkan yaitu 10% dari DPT terakhir yakni sebanyak 22.586 KTP dan minimal harus tersebar di tiga kecamatan," jelasnya.

Sedangkan untuk calon dari parpol, sesuai PKPU harus memiliki dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD yaitu 7 kursi atau 25% suara sah dalam Pemilu 2019.

Untuk tahapan selanjutnya, kata Rahmi, yakni pembentukkan badan penyelenggara PPK dan PPS yang dimulai pada 15 Januari hingga 16 Februari 2020. "Tahapan pembentukkan akan dilakukan bersamaan," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: