Besaran UMK Selalu Tertinggal, FKSPN Minta Adanya Survei KHL

Besaran UMK Selalu Tertinggal, FKSPN Minta Adanya Survei KHL

KAJEN - Melihat hasil nominal UMK Kabupaten Pekalongan yang selalu tertinggal dari daerah tetangga seperti Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang maka DPD FKSPN Kabupaten Pekalongan mengadakan audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan beserta dengan OPD terkait untuk mengampaikan aspirasi tentang pelaksanaan UMK tahun 2020 dan persiapan UMK tahun 2021 serta tentang regulasi PP Nomor 78 tentang kebutuhan hidup layak.

Ketua DPD FKSPN Kabupaten Pekalongan, Turmudzi menerangkan bahwa diawal tahun ini memang mengajukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan yang membidangi tentang Ketenagakerjaan terkait dengan UMK yang akan diterapkan ditahun 2021 karena selalu tertinggal dari daerah tetangga seperti Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang.

"Maksud saya kalau UMK mulai bulan ini tidak saya kawal maka saya berfikir bahwa ditahun 2021 nanti untuk UMK Kabupaten Pekalongan akan selalu tertinggal," ucapnya.

Sesuai dengan regulasi, seharusnya di bulan januari ini sudah ada survei untuk mementukan formula baru dalam PP nomor 78 karena setiap 5 tahun sekali akan diperbaharui. Kami minta kepada dewan khususnya Komisi D supaya nanti mengawal UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2021 agar standar.

"InsyaAllah dari audiensi ini dari dewan sendiri juga akan memperjuangkan dan dari Dinas terkait akan membantu, fungsinya adalah kita bersama-sama agar UMK Kabupaten Pekalongan tidak tertinggal," terangnya.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli mengatakan bahwa FKSPN memang sudah mengajukan surat audiensi sekitar 20 hari yang lalu tetapi baru hari ini terlaksana. Setelah menerima surat itu, kami agendakan dan kita undang dinas terkait supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan kami siap menjembatani.

Menurut saya, ada salah satu kekhawatiran dari pihak FKSPN tentang KHL karena memang PP nomor 78 itu akan habis tahun ini. Habis dalam artian bahwa pada ayat 4 menjelaskan agar ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun harus ada survei kembali.

"Dulu surveinya tahun 2015 sekarang harus dilakukan survei kembali pada tahun 2020 untuk mementukan UMK tahun 2021. Makanya mereka meminta audiensi dengan kita dan alhamdulillah dari dinas terkait siap melaksanakan pada tahun ini akan ada KHL baru," jelasnya.

Permintaan audiensi ini awalnya dipicu dari UMK Kabupaten Pekalongan yang disandingkan dengan daerah tetangga seperti Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang itu kita paling bawah. Kalau di Kota Pekalongan itu Rp. 2.072.000 dan di Kabupaten Batang itu Rp. 2.061.700 dan di Kabupaten Pekalongan sendiri hanya Rp. 2.018.161.

"Dari tiga daerah itu kita paling sedikit dan selisihnya cukup besar, mungkin jika UMK kita itu sama mereka tidak terlalu khawatir," ujar Kholis Jazuli saat audiensi dengan FKSPN dan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (6/1/2020).

Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan sendiri berharap agar UMK di Kabupaten Pekalongan dengan daerah tetangga seandainya ada selisih kira-kira hanya sekitar Rp 5 ribu saja dan kami juga mengharap supaya investor bisa masuk ke Kabupaten Pekalongan, perusahaan bisa jalan dan untung serta para pekerja dipastikan bisa sejahtera atau mendekati sejahtera. Jika disandingkan dengan daerah tetangga tidak terpaut jauh, syukur-syukur bisa sama atau lebih, itu harapan kami.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTS NAKER) Kabupaten Pekalongan, Edy Harijanto menjelaskan bahwa UMK itu kita laksanakan sesuai dengan usulan dari dewan pengupahan yang sesuai dengan formula PP nomor 78 dan sesuai regulasi.

"Kita harus tetap sesuai dengan regulasi, kita tidak berani jika menyalahi," terangnya.

Terkait dengan nominal yang berbeda dengan daerah lain nantinya kita menunggu hasil dari survei seperti apa. "Kita mengusulkan angka yang sesuai dengan bupati, jika kita berbeda berarti kita melanggar regulasi, kita tidak berani," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: