BNN Ringkus Jaringan Pengedar Ganja di Tol Batang

BNN Ringkus Jaringan Pengedar Ganja di Tol Batang

Empat orang dibekuk petugas gabungan dari BNNP Jateng dan BNNK Batang, terkait peredaran narkotika jenis ganja.

BNNP Jateng dan BNNK Batang menangkap truk pengangkut ganja di tol Batang. (RmolJateng)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa daun ganja kering sebanyak 6 kg yang terbungkus plastik. Untuk kesekian kalinya peredaran Narkotika ini dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Empat orang yang diamankan adalah Slamet Widodo, warga beralamat Karangandong RT 4/1 Metuk Mojosongo Boyolali dan Kodrat Kharis, warga Karang Bulu RT 003/001 Mudal Boyolali.

Dua orang tersebut ditangkap dalam penyergapan di Jalan Tol Semarang Batang, Km 343/600 Kec. Warungasem Kabupaten Batang, Rabu (4/9) sekitar pukul 06.50.

Kronologis penangkapan ini berawal saat satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya kurir narkotika yang akan membawa narkotika dari Jakarta ke Batang melalui perjalanan darat.

Modusnya narkotika tersebut dibawa dengan menggunakan truk angkutan barang.

Selanjutnya Satgas BNNP Jateng bersama BNNK Batang melakukan penyelidikan di sepanjang jalan tol Tegal, Pemalang dan Batang.

Sekira pukul 05.00 petugas mencurigai truk berwarna putih, kemudian oleh petugas dihentikan lalu diperiksa dan didapati dua orang penumpang atas nama Slamet dan Kodrat Kharis.

Dari hasil penggeledahan mereka ditemukan membawa tas hitam yang berisi enam paket berlakban cokelat yg diduga didalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 6 kg.

"Ya itu hasil operasi gabungan BNNP Jateng dengan BNNK Batang," ungkap Kabid Pencegahan BNNP Jateng, Susanto, seperti dilansir RMOLJateng Kamis (5/9) petang.

Dari hasil pengembangan, petugas barhasil menangkap Patmulyono (27) warga Jalan Sono Tirto Desa Pancuran, RT 6 RW 5 Salatiga. Pengembangan tersebut petugas dengan melakukan controlled delivery (CD/ penyerahan di bawah pengawasan). Akhirnya berhasil menangkap seseorang bernama Patmulyono di SPBU Payaman 01 04 Tingkir Tengah, Kota Salatiga.

Dari pengakuannya, sedianya Patmulyono akan menerima enam paket ganja tersebut atas perintah seseorang yang dikenalnya hanya melalui HP. Selanjutnya dia akan menunggu perintah orang tersebut untuk distribusi ganja tersebut.

"Ya ini ada indikasi dikendalikan dari dalam Lapas. Inisialnya A, dia mendekam di Lapas dalam kasus sama," katanya.

Selanjutnya Tim BNNP Jateng bersama BNNK Batang membawa tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor BNNK Batang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Hingga kemudian petugas melakukan koordinasi dengan Kalapas LP Brebes untuk memgambil napi yang diduga sebagai pengendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: