BPK Berikan Sejumlah Catatan Terkait Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan
SEMARANG - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun bersama Bupati Asip Kholbihi menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar tahun 2018 dan semester 1 tahun 2019, pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan instansi terkait lainnya.
Penyerahan tersebut diserahkan oleh Ketua BPK perwakilan Jawa Tengah, Ayub Amali kepada Bupati dan Ketua DRPD Kabupaten Pekalongan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng. Selasa (10/12/2019).
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2006 dan undang-undang nomor 15 tahun 2004, telah melakukan pemeriksaan dan ditujukan untuk menilai kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan dalam mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar tahun 2018 dan semester 1 tahun 2019 pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan instansi terkait lainnya, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dasar kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lingkup pemeriksaan kinerja ini meliputi pengelolaan dana kapitasi, Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan, dana selain kapitasi dan selain DAK, serta pengelolaan dropping barang dan tenaga kesehatan.
BPK Menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan cukup efektif dalam mengelola dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar. Pemkab Pekalongan juga telah berupaya mengelola dana bidang kesehatan secara optimal untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dasar.
Namun, dengan tidak mengesampingkan hal-hal positif dan capaian keberhasilan atas upaya yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Yaitu seperti rencana pemanfaataan dana kapitasi untuk mendukung pelayanan dasar di Kabupaten Pekalongan belum disertai perhitungan skala prioritas, dan pemanfaatannya pada Puskesmas belum sepenuhnya tepat sasaran.
Selain itu, pemanfaatan dana kapitasi dimaksud belum memenuhi target indikator yang ditetapkan dalam penilaian kapitasi berbasis komitmen pelayanan (KBKP). Pemanfaatan alokasi DAK fisik sub bidang pelayanan dasar dan DAK non fisik pada kegiatan pelayanan dasar kesehatan belum sesuai rencana jadwal pemanfaatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: