BPR Di Eks Karesidenan Pekalongan Siap Implementasikan Subsidi Bunga Program Pemerintah

BPR Di Eks Karesidenan Pekalongan Siap Implementasikan Subsidi Bunga Program Pemerintah

Dalam rangka implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Otoritas Jasa Keuangan Tegal melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.

Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.05/2020. Aturan mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka PEN.

Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang dapat digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) yang selanjutnya melakukan validasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.
Sesuai peran dalam PMK 85/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini.

Sebelumnya yang memiliki akses terhadap SIKP hanya bank umum yang menyalurkan KUR, namun saat ini BPR dituntut untuk dapat berpartisipasi pada program PEN yang sebelumnya terkait restrukturisasi, sekarang terkait subsidi bunga bagi debitur UMKM dan IKM seperti yang dipersyaratkan dalam PMK.

Sebanyak 27 BPR diwilayah eks Karesidenen Pekalongan telah memiliki user ID SIKP sehingga siap mengimplementasikan program subsidi bunga, saat ini untuk memuluskan program dimaksud, hari ini diadakan bimbingan teknis program SIKP bagi BPR. Kami berharap para debitur BPR yang telah terverifikasi tersebut dapat segera menerima subsidi bunga dimaksud, ujar Ludy Arlianto sebagai Kepala OJK Tegal.

Bimbingan teknis yang diselenggarakan bersama Direktorat Jendral Perbendaharaan Kanwil Jateng diharapkan bisa mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul pada level teknis operasional sehingga masyarakat dapat segera menerima bantuan subsidi bunga dari pemerintah.
Selain itu, dalam rangka implementasi PEN, OJK Tegal secara aktif mengawal dan memonitoring pelaksanaannya di daerah ungkap Ludy.

Sebagai informasi jumlah debitur yang telah direstrukturisasi berdasarkan laporan posisi Juli 2020 dari industri jasa keuangan di wilayah eks karesidenan Pekalongan sebanyak 244.749 debitur dengan total outstanding sebesar Rp7,90 triliun atau sudah 85% dari debitur yang terdampak. Kondisi perbankan juga dalam kondisi yang stabil, tercermin dari total aset tumbuh 3,23% secara yoy, Dana Pihak Ketiga 3,87% secara yoy, Kredit sebesar 3,05% secara yoy, NPL gross sebesar 2,07% dan Cash Ratio masih terjaga di atas 10%. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: