Bungkus Daging Kurban, Wali Kota Ajak Gunakan Kemasan Ramah Lingkungan
KOTA - Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz SE mendorong warga untuk menggunakan kemasan daging yang ramah lingkungan. Hal itu dituangkan dalam surat Edaran Walikota Nomor 450/1894 Tahun 2020 tentang Himbauan Kemasan Daging Kurban yang Ramah Lingkungan.
Wali Kota menyampaikan, penggunaan kemasan yang ramah lingkungan bertujuan untuk melindungi warga dari munculnya bakteri atau penyakit yang berasal kemasan. "Gunakan kemasan ramah lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan plastik sekali pakai ketika mendistribusikan daging kurban," ucapnya.
Sebagai ganti kantong plastik, sambung Wali Kota, masyarakat diminta menggunakan alternatif pembungkus daging ramah lingkungan dan membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mendistribusikan maupun mengambil hak atas hewan kurbannya. Menurutnya, penggunaan kemasan ramah lingkungan tersebut demi mengurangi sampah plastik dan mudah terurai secara ilmiah dibandingkan kantong plastik yang merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai serta mengandung zat karsinogen yang berbahaya bagi kesehatan.
Panitia kurban bisa menggunakan wadah yang ramah lingkungan, seperti daun pisang, daun jati, kertas, besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan, atau bahan ramah lingkungan lainnya yang mudah dijumpai. Dengan demikian, kami berharap pengurangan kantong plastik saat pembagian daging kurban dapat menjadi bagian dari kampanye ramah lingkungan kepada masyarakat," tegas Saelany.
Setiap hewan kurban yang dijual, Wali Kota juga menghimbau harus sudah dilakukan cek kesehatan oleh petugas kesehatan hewan setempat. Begitupula saat penyembelihan pun harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dra Purwanti menambahkan, peringatan Hari Raya Idul Adha sebelumnya biasanya bersamaan dengan meningkatnya sampah plastik sisa pembungkus daging, sehingga membuat TPA semakin penuh sampah.
"Dalam SE Walikota tersebut juga mengatur terkait pembuangan limbah dari hewan kurban seperti kotoran dan bulu hewan dilarang membuang ke sembarang tempat seperti di sungai. Namun, limbah tersebut bisa dikubur ke dalam tanah yang bisa dijadikan juga sebagai pupuk, dimasukkan ke dalam biodigester/septik tank sehingga tidak mencemari lingkungan," tuturnya.
Ditempat terpisah, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dinperpa) setempat terus mengoptimalkan pengawasan penjualan hewan kurban. Sebagai upaya untuk melindungi warga Kota Batik tersebut dari hewan yang bermasalah, Dinperpa mengingatkan bagi para penjual ternak agar melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atas ternaknya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan, Ilena Palupi SPt MSi menyampaikan bahwa kewajiban penyertaan SKKH bagi hewan merupakan aturan yang bertujuan untuk memberi perlindungan bagi masyarakat, lingkungan serta ternak itu sendiri.
Lebih lanjut, Ilena menerangkan Dinperpa berupaya semaksimal mungkin untuk bekerja dalam pemeriksaan hewan kurban agar hewan kurban yang ada di wilayah Kota Pekalongan bebas dari penyakit berbahaya, di antaranya cacing hati, antraks, dan penyakit menular lainnya.
"SKKH sendiri harus dimiliki pedagang hewan kurban untuk memastikan bahwa hewan kurban yang mereka jual itu benar-benar layak jual atau kondisinya benar-benar sehat. Sehingga, pedagang untung dan konsumen juga tidak dirugikan," ujarnya.
Ilena menjelaskan, hingga saat ini tim Dinperpa yang dilengkapi dengan tenaga dokter hewan profesional terus menggiatkan pemeriksaan hewan kurban di sejumlah tempat penjualan hewan kurban di tiap kecamatan yang ada di Kota Pekalongan. Dari hasil pantauan tersebut, belum ditemukan hewan yang tertular penyakit berbahaya.
Bagi para pembeli hewan kurban, Ilena berpesan agar menanyakan SKKH terlebih dahulu dan lebih teliti memilih hewan kurban serta mencermati tips-tips mengetahui seekor hewan kurban itu bisa dipastikan sehat. Masyarakat yang akan berkurban dihimbau agar memilih hewan kurban yang sehat berdasarkan hasil pemeriksaan Petugas Kesehatan Hewan setempat. Selain itu, Ilena menekankan kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk tetap menjaga kesehatan dalam situasi pandemi Covid-19, seperti tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan, serta menjaga jarak aman.
"Penjualan hewan kurban kini mulai ramai. Oleh karena itu, kami akan mengoptimalkan pengawasan terhadap hewan kurban dengan menerapkan para pedagang harus memiliki SKKH. Tim dari Dinperpa sendiri sudah dilengkapi tenaga paramedik dokter hewan yang bisa menerbitkan SKKH. Selama pantauan kami di lapangan, Alhamdulillah tidak ditemukan penyakit hewan yang strategis, hanya ditemukan penyakit ringan seperti hewan yang mengalami sakit mata dan gatal-gatal namun sudah langsung kami obati agar tidak menular ke hewan ternak lainnya sehingga pada saat hari penyembelihan bisa dipastikan sehat," pungkas Ilena.(dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: