Bupati: Gemek akan Dikelola Maksimal

Bupati: Gemek akan Dikelola Maksimal

**Jawaban Pandangan Fraksi

KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan terus menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda itu adalah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019 dan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kecamatan Kedungwuni Tahun 2020-2040.

Adapun agenda Jumat (26/6/2020) kemarin adalah jawaban tanggapan bupati atas pandangan fraksi. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang diselenggarakan secara virtual atau memakai video conferens, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi memberi tanggapan. Salah satunya pertanyaan dari Fraksi PKB, Fraksi Persatuan Pembangunan dan Fraksi PAN terkait penataan Kawasan Gemek supaya sesuai dengan peruntukannya.

Bupati pun menjawab, kawasan Gemek yang berada di sekitar Stadion Kedungwuni akan dikelola secara maksimal. Dengan begitu, kawasan tersebut bakal semakin baik dan tertib.

"Dalam penataan ulang nanti, kami akan berusaha menyempurnaan taman dan penyediaan sarana prasarana pendukung kawasan," terang Bupati.
Terkait perizinan dan pengelolaan PKL, dijelaskan Bupati, akan ditata kelembagaan pengelola, dan menertibkan bangunan liar di sempadan. Dengan begitu, kawasan Gemek akan semakin bagus dan dapat dimanfaatkkan masyarakat sekitar.

Terkait RDTR Kecamatan Kedungwui, Asip Kholbihi menjelaskan telah mengakomodir beberapa hal, seperti mengoptimalkan potensi usaha lokal (batik, jeans, konveksi dan kemasan). Kemudian mempertahankan warisan sejarah dan budaya baik berupa bangunan maupun adat istiadat. Terkait diprioritaskannya perencanaan RDTR di sekitar Stadion Widya Manggala Krida Kedungwuni, menurut Bupati lantaran kawasan tersebut memiliki daya tarik sebagai pusat aktivitas interaksi sosial masyarakat.

Disamping itu masih tersedia cukup ruang bagi pengembangan wilayah. Sedangkan jenis investasi yang diprioritaskan perdagangan dan jasa skala kota (hotel, mall, perkantoran). Untuk pengawasan terhadap pemanfaatan tata ruang, akan dilakukan dengan pembinaan dan penerapan insentif seperti pemberian kemudahan perijinan, keringanan pajak, dan disinsentif atau penertiban.

Sementara terkait pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019, Bupati menjelaskan LKPJ sudah disampaikan pada tanggal 20 Maret 2020 dan mendapatkan rekomendasi DPRD pada tanggal 17 April 2020. Dengan demikian sudah sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berkaitan realisasi PAD sebesar Rp 341,3 milyar atau 83,66% dari target yang dianggarkan mengalami penurunan, karena adanya sistem rujukan berjenjang dalam layanan kesehatan yang diberlakukan BPJS. Namun demikian, besaran PAD yang disumbangkan pada APBD mengalami kenaikan. Pihaknya akan berupaya untuk mencermati dan menentukan target capaian berdasarkan kajian potensi pendapatan daerah sehinga ke depan target yang kita rencanakan dalam APBD dapat tercapai. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: