Buronan Lima Tahun Dibekuk
**Kasus Pembobol Rumah, 1 Dihukum, 1 DPO
KEDUNGWUNI - Seorang buronan lima tahun diringkus anggota Resmob Polres Pekalongan di rumahnya, di Desa Watusalam Kecamatan Buaran, kemarin. Penangkapan tersangka M Faizin alias Peci (24) karena diduga membobol rumah Heni Rohmayatun (32) di Dukuh Miyanggong Desa Salak Brojo Kecamatan Kedungwuni pada tahun 2014.
Aksi pencurian dilakukan tersangka bersama dua rekannya, Mansur (22) bersama CK terjadi Minggu, 05 Januari 2014 sekitar pukul 00.30 wib. Ketiga pelaku datang ke lokasi menaiki sepeda Jupiter MX, Warna Biru No.Pol K-6206-VL dengan berboncengan tiga.
Mereka tiba di Desa Salakbrojo Kedungwuni sekira pukul 01.00 Wib. Sepeda motor yang dinaikan mereka berhenti di depan rumah korban.
Selanjutnya mereka saling berbagi tugas. Mansur turun dari motor dan masuk ke dalam rumah korban, sedangkan Faizin dan satu teman lainnya menunggu dan mengawasi di luar. Mansur selaku eksekutor masuk rumah dengan cara membuka jendela depan rumah.
Mansur kemudian meloncat melalui jendela depan rumah tersebut karena pada saat itu posisi jendela tidak dalam keadaan terkunci. Setelah di dalam rumah, Mansur menggasak tiga handphone yang berada di dalam rumah korban.
Namun pada saat beraksi dalam rumah, Faizin dan CK yang saat itu menunggu sambil mengawasi situasi sekitar dipinggir jalan depan rumah mendengar teriakan suara orang dari dalam rumah korban.
Karena panik, kedua pelaku Faizin dan CK langsung melarikan diri, sedangkan Mansur berhasil ditangkap bersama barang bukti. Mansur akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedungwuni dan menjalani proses hukum.
Sedangkan M Faizin Senin (7/10) terlihat berkeliaran di lingkungannya. Sekira pukul pukul 11.00, Resmob Polres Pekalongan mendapat informasi pelaku berada di rumahnya di Desa Watusalam Kecamatan Buaran. Setelah melakukan penyelidikan dan survei untuk memastikan keberadaan pelaku, akhirnya dilakukan penangkapan.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menegaskan bahwa kawanan pembobol rumah yang ditetapkan buron sejak 2014 lalu berhasil diringkus. Satu pelaku bernama Mansur sudah menjalani proses hukum, sedangkan satu pelaku lainnya yaitu CK masih DPO.
"M Faizin kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pekalongan. Tersangka dikenakan pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e,2e,3e KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, " katanya.
Adapun tersangka Makar Faizin ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Sikat Candi 2019, Senin, 07 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 wib. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: