Simpan 36 Gram Ganja di Kamar Kos, Seorang Pemuda Ditangkap

Simpan 36 Gram Ganja di Kamar Kos, Seorang Pemuda Ditangkap

UNGKAP GANJA - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari memberikan keterangan pers terkait pengungkapan tersangka pengedar ganja dengan barang bukti 7 paket daun ganja kering seberat 36,05 gram di aula mapolres setempat, Senin (21/10). WAHYU HIDAYAT

KOTA - NN (27), warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota karena kedapatan menyimpan dan menguasai daun ganja di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Serat Karimata RT 02 RW 01 Kelurahan Bandengan, Pekalongan Utara, pada Senin (14/10) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari, pada gelar perkara di mapolres setempat, Senin (21/10) siang menjelaskan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket daun ganja kering seberat 36,05 gram yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan disimpan di dalam lemari di kamar kos tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah bong (alat hisap) dan sebuah korek api gas.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. "Ini berkat kejelian dan kerja keras dari personel Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. Anggota melakukan maping terhadap pengguna narkoba. Dari informasi yang ada, rekan-rekan dari Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan klarifikasi terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Pekalongan. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka, dan menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja sebanyak tujuh paket seberat 36,05 gram," ungkapnya.

Tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. "Masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut, barang tersebut didapat dari mana. Kalau dari pengakuan tersangka, dia ngakunya hanya pemakai, tetapi kalau melihat barang bukti sebanyak ini, diduga kalau tersangka selain pemakai juga pengedar," imbuh Kapolres.

Kapolres menuturkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 miliar.

Sementara, tersangka mengelak dirinya merupakan pengedar narkoba. Dia mengaku kalau dirinya sebelumnya bersama dua temannya mengonsumsi sabu di kos-kosan yang mereka tempati. Kemudian, salah satu temannya menitipkan ganja tersebut kepadanya. "Saya hanya dipasrahi barang itu, itu bukan saya yang beli. Saat dipasrahi teman saya, saya memang tahu kalau itu ganja," elaknya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: