Simpan 4,31 Gram Ganja, Residivis Ditangkap

Simpan 4,31 Gram Ganja, Residivis Ditangkap

KOTA - Seorang pemuda berikisial MZ alias Tole (29), warga Jalan Pelita 3 RT 04 RW 04 Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pekalongan Kota, baru-baru ini.

Pemuda yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan, pencurian, dan narkotika itu ditangkap karena kedapatan menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis ganja, dengan barang bukti dua paket daun ganja kering seberat 4,31 gram.

Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto melalui Kasubbag Humas AKP Suparji menuturkan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (16/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat yang didapat anggota Sat Narkoba yang menyebutkan diduga akan ada transaksi narkoba di lokasi. "Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata A1," jelasnya, Rabu (21/4/2021).

Kasat Narkoba kemudian membagi tugas beberapa anggotanya untuk menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan terhadap tersangka, didapati barang bukti berupa dua paket klip daun ganja kering dengan berat total 4,31 gram, sebuah ponsel, dan satu bungkus kertas papir.

Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Suparji menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: