Call Center 112 Kota Pekalongan Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Aduan

Call Center 112 Kota Pekalongan Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Aduan

KOTA - Program layanan Call Center 112 yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat telah diluncurkan pada akhir November 2019 lalu. Layanan ini menjadi sarana bagi warga Kota Pekalongan yang membutuhkan bantuan atau aduan bersifat gawat darurat secara cepat dan tepat. Kapan saja butuh bantuan, warga tinggal menghubungi 112 secara gratis, tanpa dipungut biaya pulsa sepeserpun.

Pemkot sendiri telah menyiapkan sejumlah petugas operaror Call Center 112 yang siaga 24 jam. Terdiri dari tujuh admin internal Dinas Kominfo, sisanya admin OPD pendukung.

Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi melalui Pranata Hubungan Masyarakat Muda, Ahdy Eko Apriharso menjelaskan bahwa, seiring berjalannya waktu, mulai awal Tahun 2022, layanan Call Center 112 yang dikelola oleh Dinkominfo Kota Pekalongan terus berbenah melakukan sejumlah peningkatan kualitas layanan aduan, baik dari jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) petugas operator Call Center 112 yang semula berjumlah 2 orang menjadi 9 orang petugas operator utama yang siap siaga berjaga 24 jam melayani aduan masyarakat yang masuk di ruang Call Center 112 yang berlokasikan di Lantai 2 Kantor Setda Kota Pekalongan.

"Semula saat diluncurkan tahun 2019 lalu, mereka bertugas hanya saat jam kerja saja dan tidak 24 jam. Namun, di awal tahun 2022 ini, kami mulai menambah jumlah petugas operator Call Center yang siaga menerima aduan masyarakat, sehingga layanan bisa berjalan 24 jam non stop selama 7 hari dalam seminggu, " ucap Ahdy, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/10/2022).

Petugas operator Call Center 112 bekerja dalam 3 shift yakni mulai pukul 07.30-16.00 WIB untuk shift pagi, shift sore pukul 16.00-23.30 WIB, dan dari 23.30-07.30 WIB untuk shift malam. Disamping melayani aduan masyarakat bersifat kegawatdarurat, terkadang masyarakat juga ada yang meminta bantuan informasi ke Pemerintah Kota Pekalongan melalui layanan Call Center tersebut. Dari segi sistem, Call Center 112 Kota Pekalongan juga mengalami peningkatan kualitas pelayanan lebih upgrade lagi dengan berkolaborasi bersama PT Jasnita. Sebelumnya, layanan ini masih belum terintegrasi dengan OPD terkait. Artinya, sebelumnya masih menggunakan layanan telepon kantor, dengan sistem baru ini sudah terintegrasi dengan OPD terkait maupun instansi vertikal menggunakan sistem aplikasi.

"Saat menerima aduan masuk dari masyarakat terkait kegawatdaruratan misal kejadian kebakaran, kecelakaan sudah terintegrasi dengan OPD terkait dan instansi vertikal seperti pihak kepolisian, PLN, dan sebagainya. Dengan kualitas yang sudah meningkat, masyarakat bisa memanfaatkan layanan kegawatdaruratan ini, mereka tidak perlu menghafal beberapa nomor lain, tetapi cukup menghubungi 112 melalui telepon selular atau telepon tumah masing-masing tanpa dikenakan biaya pulsa," terangnya.

Ahdy menambahkan, ketika aduan telah masuk ke sistem Call Center 112, petugas operator akan menindaklanjutinya secara tanggap, responsif, dan cepat, serta tepat, termasuk jika ada permintaan bantuan ambulance untuk diteruskan ke OPD yang menjadi tupoksi masing-masing aduan masyarakat tersebut.

"Alhamdulillah petugas Call Center 112 ini juga sudah mengikuti pelatihan kapasitas dan bimbingan, serta evaluasi, sehingga bisa melayani aduan masyarakat yang masuk secara real time dan responsif. Kami juga ada report atau laporan rutin tentang tindaklanjut pengaduannya, yang diupload ke medsos seperti instagram @lapor.pekalongankota," pungkasnya.(dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: