Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Banprov di Kendal dan Pekalongan, Maki Siapkan Praperadilan

Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Banprov di Kendal dan Pekalongan, Maki Siapkan Praperadilan

*Oknum Anggota Dewan Provinsi Diduga Terima Manfaat

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Banprov Jateng di Disdik Kendal dan Pekalongan dengan anggaran Banprov sekitar Rp. 1,14 Triliun.

Bonyamin Saiman (RmolJateng)

Koordinator Maki, Boyamin Saiman, menuntut keseriusan Kejati Jateng dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.

Boyamin menambahkan Kejati Jateng juga dapat memulai dugaan pelaku atau calon tersangka dari mekanisme penganggaran di penyusunan APBD Jateng oleh pihak eksekutif maupun legislatif.

"Kejati Jateng harus mampu menjerat terduga pelaku atau calon tersangka dari oknum DPRD Jateng yang diduga mendapat manfaat atau keuntungan dari proses penyusunan, penetapan dan pencairan Banprov tersebut,"kata Boyamin, Senin (26/8).

Selain itu, Kejati juga diminta agar mengembangkan dugaan perkara korupsi tersebut. Boyamin merasa masih terdapat oknum pada dinas lain yang juga mendapat dana banprov tersebut.

"Itu bisa berkembang lagi, karena pemanfaat banprov juga ada dinas lain,"katanya.

Boyamin menegaskan pihaknya ingin agar Kejati cepat dalam menuntaskan perkara ini. Jika tidak, Boyamin telah menyiapkan Praperadilan atas penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

"Kami sudah cadangkan gugatan Praperadilan kepada Kejati Jateng jika lamban dalam menangani kasus ini,"pungkasnya. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: