Diancam Keluarganya akan Dibantai, SW Jadi Budak Perbuatan Bejat Kakak Iparnya

Diancam Keluarganya akan Dibantai, SW Jadi Budak Perbuatan Bejat Kakak Iparnya

Setelah menjadi buron selama hampir 1,5 tahun, seorang pria berinisial HY (33) berhasil ditangkap oleh aparat Polres Kabupaten Magelang.

HY berhasil ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Kalimantan. (Rmoljateng)

HY yang merupakan warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang masuk dalam daftar DPO karena diduga memperkosa adik iparnya sendiri, SW (16).

Semenjak tahun 2012 hingga November 2017, SW telah diperkosa 15 kali di 8 tempat yang berbeda.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang dan membantai keluarganya jika korban tidak mau diajak bersetubuh," jelas Kapolres Kabupaten Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dalam press release nya di depan awak media.

Aksi bejat HY pun akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang tak lain adalah mertua tersangka. Ayah korban tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.

Kapolres menerangkan tersangka masuk DPO karena sejak Desember 2017, HY melarikan diri ke Kalimantan bersama anak dan istrinya.

Mungkin karena merasa sudah aman, HY beserta keluarganya kembali ke Magelang sejak beberapa bulan lalu.

Polisi yang mengetahuinya, langsung menangkap HY di rumahnya tanpa perlawanan.

Penyidik menjerat HY dengan Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI No 23 Tentang Perlindungan Anak jo UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksial 15 tahun. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: