Pembegal di Kawasan Stadion Hoegeng dan Penadahnya Ditangkap Polisi

Pembegal di Kawasan Stadion Hoegeng dan Penadahnya Ditangkap Polisi

UNGKAP BEGAL - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasatreskrim dan Kasubbag Humas menggelar konferensi pers penangkapan satu orang pelaku pembegalan dan satu penadahnya di aula mapolres setempat, Selasa (7/1/2020). WAHYU HIDAYAT

KOTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di kawasan Stadion Hoegeng, Kota Pekalongan pada 2 Desember 2019 silam.

Polisi berhasil menangkap satu pelaku utama, berinisial W alias Cikibom (28), warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan serta EFH, selaku penadahnya.

Dalam konferensi pers di aula mapolres setempat, Selasa (7/1/2020), Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kasatreskrim AKP Maryoto menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasam tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu.

Kronologisnya, awalnya ada hari Senin, 2 Desember 2019 sekira pukul 18.00 WIB, korban, MRI (15), warga Padukuhankraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan bersama teman wanitanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol G-2933-PH milik korban, melintas di area parkir Stadion Hoegeng Kota Pekalongan dan berhenti di sebelah utara.

Selang waktu lima menit kemudian, datang dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri korban. "Salah satu pelaku langsung menodongkan pisau lipat ke arah korban dan merampas sepeda motor korban. Kemudian pelaku langsung kabur setelah melakukan aksinya," jelas Kapolres.

Korban selanjutnya melapor ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada Selasa, 24 Desember 2019 penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Tim Opsnal Satreskrim dapat menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban di daerah Degayu, Pekalongan Utara. Barang bukti ini sebelumnya oleh pelaku telah dijual ke penadah seharga Rp4,4
juta. Selain mengamankan barang bukti motor, polisi juga mengamankan satu orang penadah.

Dari pengungkapan tersebut, Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu dari dua pelaku utama yang berinisial W alias Cikibom. Pelaku ini diketahui pula merupakan residivis, pernah dua kali dipenjara karena kasus pencurian.

"Sedangkan satu pelaku utama lainnya, yakni yang mengacungkan senjata tajam kepada korban, masih dalam DPO polisi, namun identitasnya sudah diketahui," kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres bahwa kedua orang yang diKapolres menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: