Viral Berita 'Crazy Rich' Gugat Ibu Kandung soal Harta Warisan, Kuasa Hukum Beri Klarifikasi
PEKALONGAN - Kuasa Hukum TP (51), warga Pekalongan yang viral diberitakan sebagai seorang 'crazy rich' yang telah tega menggugat ibu kandungnya demi harta warisan, angkat bicara.
Melalui tim kuasa hukumnya, TP meluruskan apa yang telah diberitakan dan menjadi viral itu. Pertama, dia menjelaskan bahwa kliennya tidaklah seperti yang diberitakan yakni seolah-olah crazy rich di Pekalongan.
"Itu tidak benar. Klien kami orang biasa, yang kebetulan memang pengusaha, dulu, di salah satu perusahaan tekstil di Kota Pekalongan. Beliau meneruskan usaha dari ayahnya, almarhum HB. Dan kini TP tidak lagi memegang perusahaan tersebut," kata Dwi Heri Santosa SH, selaku perwakilan tim kuasa hukum TP, dalam konferensi persnya, Jumat (21/10/2022).
Dwi juga mengklarifikasi tentang gugatan hak waris di Pengadilan Agama Pekalongan. Dikatakan Dwi, gugatan tersebut adalah semata-mata karena Pak TP ingin menuntut hak waris dari harta warisan yang ditinggalkan almarhum ayah kandungnya.
"Pak TP merupakan salah satu anak kandung almarhum HB. Saat meninggal dunia, almarhum HB meninggalkan seorang istri dan beberapa anak kandung, salah satunya Pak TP. Bahkan ada satu anak kandung dari almarhum HB yang sudah meninggal dunia. Pak TP ini ingin mendapatkan haknya sebagai salah satu anak kandung. Jadi, dia bukan menggugat ibunya, tetapi menggugat agar sama-sama sebagai ahli wari almarhum HB mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," jelas Dwi.
Dwi menjelaskan gugatan hak waris itu diajukan lantaran aset-aset atau yang merupakan harta warisan dari almarhum HB dikuasai oleh salah satu pihak. Dia mengungkapkan bahwa TP saat ini sama sekali tidak menguasai aset atau harta waris dari almarhum ayah kandungnya. "Saya kira wajar-wajar saja sebagai anak kandung meminta haknya," ungkapnya.
Pembagian harta warisan tersebut, jelas Dwi, nantinya akan dihitung dari berapa total harta peninggalan almarhum HB. Kemudian utang-utang almarhum HB berapa. Nanti aset-aset atau harta peninggalan itu dipotong dulu untuk melunasi semua utang-utang dari almarhum. "Sisanya nanti harta waris itu akan dibagi sesuai dengan porsinya masing-masing," katanya.
Dwi juga mengungkapkan bahwa almarhum HB ketika meninggal dunia masih meninggalkan utang. Sementara, harta peninggalan almarhum HB dikuasai oleh saudara dari TP. Sedangkan utang almarhum HB ke pihak-pihak lain belum diselesaikan.
"Pak TP muslim, dan ayah kandungnya, almarhum HB juga muslim. Tentunya sebagai umat muslim, Pak TP tidak ingin kalau almarhum ayah kandungnya yang juga muslim meninggal dunia masih meninggalkan utang, karena akan menghambat perjalanan almarhum HB menghadap Ilahi," bebernya.
Dwi menambahkan bahwa saat ini perkara kewarisan di Pengadilan Agama Pekalongan itu masih proses mediasi. Pihaknya berharap ada titik temu terbaik. "Kita juga tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian. Toh ini semua antara penggugat dan tergugat masih saudara," imbuh Dwi.
Sebelumnya diberitakan di salah satu media dan menyebar di medsos, TP, seorang Crazy Rich asal Kota Pekalongan tega menggugat ibu kandungnya demi mendapatkan harta warisan. Peristiwa
ini berawal dari TP yang telah dipercaya mengelola perusahaan tekstil milik keluarga, namun keluarga melihat banyak kejanggalan yang dilakukan TP dalam mengelola bisnisnya.
Rapat Umum Pemegang Saham akhirnya menonaktifkan TP dari jabatan direktur utama. Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, TP mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Pekalongan.
Perusahaan keluarga TP sangat terkenal di Pekalongan sebagai produsen kain mori untuk bahan dasar membuat batik. Persidangan pertama sudah digelar dan akan menyusul persidangan berikutnya. Sidang mediasi sudah sampai ketiga kalinya pada 10 Oktober 2022, tapi belum juga selesai. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: