Pembuatan SIM Internasional Bisa Diakses secara Online

Pembuatan SIM Internasional Bisa Diakses secara Online

KOTA - Kabar gembira bagi warga Kota Pekalongan yang ingin memiliki SIM Internasional. Pemohon SIM Internasional tidak perlu datang langsung ke Satpas Pelayanan Korlantas Polri, karena Polri telah menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online di masa 'new normal' saat ini.

"Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional dan akan dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman. Jadi, tak perlu lagi ke Kantor pelayanan di Korlantas Polri," jelas Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Sutono, kemarin.

Dijelaskan Kasatlantas bahwa pemohon cukup membuka website registrasi SIM Internasional di laman siminternasional.korlantas.polri.go.id dan menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah masuk ke website Korlantas, kemudian pemohon melakukan registrasi online dengan cara memasukkan pengisian data diri dan meng-upload foto dokumen yang masih berlaku seperti SIM, KTP, Paspor, KITAP (khusus WNA), selanjutnya meng-upload Pas Foto dengan latar belakang putih lalu upload foto tanda tangan.

Setelah mengisi dan meng-upload data lengkap, Pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran menggunakan BRIVA BRI untuk melakukan tahap pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

"Bukti pembayaran akan dikirim melalu email. Pembayaran juga dapat dilakukan secara non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking, maupun setor tunai pada bank," tambahnya.

Tahapan selanjutnya, pemohon setelah melakukan pembayaran, maka petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

"Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon," tandas Sutono.

Setelah selesai melakukan pembuatan SIM Internasional, tuturnya, Pemohon dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan indeks kepuasan masyarakat (IKM), sebagai bentuk tingkat kepuasan terhadap penilaian petugas pelayanan Satpas SIM Internasional.

"Semua layanan ini, dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dengan stay at home, pemohon bisa merasakan proses cepat dan tinggal tunggu di rumah saja," pungkasnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: