Dindukcapil Akan Tambah Standar Pelayanan
KOTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan berencana akan menambah standar pelayanan dari yang sebelumnya sembilan menjadi 26 standar pelayanan.
Hal ini terungkap dalam Public Hearing Penyusunan Standar Pelayanan yang berlangsung di Aula Kantor Dindukcapil setempat, Kamis (7/4/2022).
Public hearing ini dibuka oleh Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi dan dihadiri jajarannya, para camat, lurah serta perwakilan dari Puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun swasta, serta instansi atau dindukcapil terkait lainnya.
"Kali ini kami susun 26 draft Standar Pelayanan (SP) yang diberikan kepada masyarakat, ini berarti ada penambahan 17 SP dari sebelumnya yang hanya 9 SP. Adapun jenis layanan tersebut antara lain Penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (e-KTP), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan sebagainya," tutur Slamet Hariyadi.
Menurut Hariyadi, dengan menggandeng stakeholder tersebut nantinya diharapkan akan ada konstribusi masukan dan saran untuk penyempurnaan standar pelayanan yang telah disusun Dindukcapil tersebut, meskipun secara prinsip, persyaratan-persyaratan dalam pelayanan yang harus dipenuhi oleh masyarakat selaku pemohon sudah bersifat baku sesuai dengan aturan yang ada.
"Secara prinsip kita tidak bisa menambah atau mengurangi persyaratan, tetapi masyarakat bisa memberikan masukan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi selama ini dalam mengakses layanan Disdukcapil untuk penyempurnaan ke depannya agar semakin baik dan berkualitas," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa, setelah SP ini ditetapkan, maka hal ini akan menjadi pedoman atau dasar baik oleh masyarakat selaku pemohon layanan maupun jajaran Dindukcapil sebagai pemberi layanan.
"Misalnya, dalam hal mengurus KTP, syaratnya apa saja, waktunya berapa lama, biayanya bagaimana hingga mekanismenya seperti apa itu sudah diatur di dalam Standar Pelayanan tersebut, sehingga tidak menyimpang dari dasar yang sudah ditetapkan," pungkas Slamet Hariyadi. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: